Greenmind, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kegiatan budidaya sawit di area sempadan sungai yang tidak sesuai dengan aturan perlindungan lingkungan dan sumber daya air.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, dilansir dari Antara, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, PT Musim Mas diduga menggunakan kawasan sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perkebunan tersebut telah berlangsung sejak 1997 hingga 1998 dan mulai memberikan hasil ekonomi sejak 2002.
Menurut Ade, kawasan sempadan sungai seharusnya berfungsi sebagai area perlindungan ekosistem dan penyangga aliran sungai. Namun, area tersebut diduga dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kegiatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama,” kata Ade Kuncoro Ridwan, dilansir dari Antara, Senin (18/5/2026).
Dalam penyidikan kasus ini, polisi melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, hingga ahli hukum pidana korporasi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen perusahaan, termasuk dokumen AMDAL dan data pengelolaan lahan perkebunan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan, kerugian ekologis akibat dugaan kerusakan kawasan sempadan sungai dalam perkara tersebut mencapai Rp187,86 miliar. Nilai itu dihitung dari dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama aktivitas perkebunan berlangsung.
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Referensi
ANTARA News Riau. (2026, May 18). Tanam sawit di sempadan sungai, PT Musim Mas ditetapkan tersangka tindak pidana lingkungan hidup. ANTARA News Riau. https://riau.antaranews.com/berita/444055/tanam-sawit-di-sempadan-sungai-pt-musim-mas-ditetapkan-tersangka-tindak-pidana-lingkungan-hidup
Editor: Inesia Dian
