Greenmind.id — Perdagangan satwa liar lintas negara kembali terungkap setelah Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara percobaan penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, kasus tersebut bermula pada Februari 2026 ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Muatan tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Gakkum Kehutanan untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Berdasarkan informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai lembaga. Setelah keberadaan VXH dipastikan berada di Kota Pontianak, penyidik melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan pada 26 Agustus 2026 untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Penelusuran Jaringan Perdagangan Satwa Liar
Operasi pengamanan tersebut dilakukan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan dengan melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Upaya tersebut turut mendapat dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Koordinasi juga diperkuat melalui dukungan Project LEVERAGE dalam penanganan kejahatan satwa liar.
Pengamanan VXH menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap mata rantai perdagangan satwa liar yang diduga melibatkan jaringan lintas negara. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada barang bukti yang sebelumnya ditemukan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses distribusi hingga jaringan internasional di balik perdagangan ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius karena tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga berkaitan dengan upaya negara menjaga kekayaan hayati Indonesia.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia,” tegas Januanto.
Menurut Januanto, karakter perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan penguatan kerja sama antarnegara serta pertukaran informasi. Kementerian Kehutanan juga terus memperkuat koordinasi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk membantu pelacakan jaringan serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus Sisik Trenggiling Terus Dikembangkan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan VXH merupakan hasil pendalaman penyidik yang dilakukan secara berkelanjutan setelah penggagalan pengiriman sekitar 3 ton sisik trenggiling.
Menurut Aswin, penyidik bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penelusuran dan pendalaman informasi hingga mengamankan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut. Penyidikan tidak berhenti pada barang bukti, tetapi terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara.
Aswin menambahkan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang dikembangkan Gakkum Kehutanan. Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Karena itu, pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan alam dan keanekaragaman hayati Indonesia. Penegakan hukum, kerja sama internasional, dan dukungan masyarakat terus diperkuat untuk mencegah perdagangan satwa dilindungi secara ilegal sekaligus menjaga ekosistem dan warisan alam Indonesia bagi generasi mendatang.
Sumber: kehutanan.go.id
