Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen di TN Bukit Tigapuluh: Satu Tersangka Ditahan

Petugas mengamankan truk bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dalam perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen di kawasan TN Bukit Tigapuluh. Sumber: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Greenmind.id — Kementerian Kehutanan menangani perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi. Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan S (46) sebagai tersangka.

Melansir laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), perkara tersebut bermula ketika Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol untuk mengamankan kawasan dan mengawasi peredaran hasil hutan pada Senin (17/8/2026). Patroli dilakukan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah. Saat melintas di Jalan Lintas Tengah Merlung–Simpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan sebuah truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang sah. Pengemudi beserta kendaraan dan muatannya kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan.

Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen Diduga Berulang

Dari pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Penyidik turut mengamankan satu unit truk beserta sekitar 9 meter kubik kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan masih dikembangkan untuk memastikan asal kayu serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan tanpa dokumen. Perkara ini juga menjadi kasus ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera sepanjang 2026.

Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh masih menghadapi tekanan pembalakan liar sehingga pengamanan dan patroli perlu terus diperkuat.

Penegakan Hukum terhadap Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perlindungan kawasan konservasi perlu dilakukan dengan memperkuat pengamanan di lapangan sekaligus memutus jalur ekonomi hasil kejahatan kehutanan.

“Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar,” kata Dwi.

Menurutnya, perlindungan taman nasional harus disertai penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal. Pengamanan, pengawasan, peningkatan kapasitas pengelola, serta patroli di lokasi rawan juga perlu diperkuat.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang menemukan dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen melalui kegiatan SMART Patrol. Ia menyebut pengakuan awal tersangka mengenai dugaan aktivitas yang dilakukan berulang kali menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

“Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian penting yang kami dalami,” ujar Hari.

Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga pihak yang diduga menerima kayu tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya rantai peredaran hasil hutan ilegal yang lebih luas.

Kementerian Kehutanan menyatakan penguatan perlindungan kawasan konservasi terus dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pengamanan kawasan, pengawasan peredaran hasil hutan, dan penegakan hukum diarahkan untuk menjaga hutan sekaligus melindungi sumber air, ruang hidup, mata pencaharian, dan rasa aman masyarakat di sekitar kawasan.

Sumber: kehutanan.go.id

Editor: Inesia Dian

Bagikan ke :

Leave a Reply