Krisis Sampah Indonesia Tak Pernah Kekurangan Regulasi

Tumpukan sampah plastik yang dikumpulkan di fasilitas pengolahan Rebricks sebelum diubah menjadi produk bernilai ekonomi. Foto: Dina Shafira/Greenmind.id

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang mencakup 313 kabupaten/kota, Indonesia menghasilkan 33,86 juta ton sampah sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 40,18 persen tidak terkelola sama sekali. 

Sampah plastik menyumbang 19,76 persen dari total timbulan dan komposisi itu terus meningkat, dari 15,88 persen pada 2019 menjadi 19,65 persen pada 2024. Tingkat daur ulang nasional, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, baru mencapai 22 persen. Untuk sampah plastik berlapis (multilayer), jenis yang terdiri dari beberapa lapisan material dan tidak bisa diolah dengan teknologi daur ulang konvensional — angka itu nyaris tidak ada.

Angka-angka itu bukan cerminan ketiadaan regulasi. Indonesia memiliki sejumlah aturan pengelolaan sampah yang di atas kertas cukup komprehensif: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang target pengelolaan sampah nasional, hingga Permen LHK P.75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen mengurangi sampah kemasan 30 persen hingga 2029. Masalahnya bukan di kebijakan. Masalahnya ada di antaranya.

Novita Tan, salah satu pendiri Rebricks, melihat celah itu dari posisinya sebagai pelaku industri daur ulang yang bekerja langsung di hilir. Baginya, persoalan paling mendasar bukan soal ada atau tidaknya aturan, melainkan soal aturan-aturan itu tidak bicara satu sama lain. Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pemilahan sampah dari sumber. Kementerian PUPR membangun Tempat Pengolahan Sampah 3R. Tapi TPS3R, kata Novita, dirancang untuk beroperasi dari penjualan sampah bernilai jual — plastik botol, kertas, logam yang justru sudah habis dipungut di tingkat pemulung dan pengepul sebelum sampah itu tiba di fasilitas tersebut. 

“TPS3R perlu sampah yang valuable. Sedangkan yang valuable sudah dijual di lini grassroot,” katanya. “Begitu masuk ke TPS3R, dia sudah tidak punya sesuatu yang bisa dijual untuk mengaktifkan TPS3R.”

Kondisi ini bukan temuan baru. Kajian pengelolaan sampah perkotaan menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan pada tersedianya regulasi, melainkan pada kualitas implementasi dan ketiadaan sinergi lintas sektor. Novita menggambarkannya lebih gamblang: sebuah TPS3R yang pernah ia lihat dibangun dengan tiang besar di tengahnya, sehingga kendaraan sulit untuk masuk ke dalam TPS3R. “Perencanaan pembangunan TPS3R harusnya sangat diperhatikan dari setiap angle atau sudut” ujarnya.

Yang juga absen, menurut Novita, adalah mekanisme reinforcement — sanksi maupun insentif yang membuat kebijakan benar-benar berjalan di lapangan. Tanpa keduanya, masyarakat tidak punya alasan kuat untuk mengubah perilaku. Kebijakan pilah sampah di sumber baru mulai terasa konkret ketika Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemilahan sampah di tingkat rumah tangga yang disertai sanksi dan reward. Novita menyambut langkah itu sebagai arah yang benar. “Kalau ada pilah sampah di sumber, itu adalah awal dari kita bisa merecycle. Ketika sampah tercampur, itu sudah tidak bisa diapa-apakan lagi, itu cost paling besar,” katanya.

Di tengah sistem yang berjalan tersendat itulah Rebricks beroperasi. Perusahaan yang didirikan Novita bersama Ovy Sabrina pada 2019 ini justru menemukan celah bisnis di titik yang paling diabaikan sistem: sampah plastik multilayer seperti, bungkus saset, kemasan mi instan, pembungkus produk konsumsi harian yang tidak masuk dalam skema daur ulang mana pun karena tidak ada harga jualnya. Celah itu yang kemudian menjadi fondasi model bisnis Rebricks: mengubah sampah yang tidak ada nilainya menjadi paving block bersertifikasi SNI yang dijual ke pasar konstruksi.

Tapi Novita tidak menutup mata bahwa model seperti Rebricks tidak bisa berdiri sendiri sebagai solusi sistem. Volume sampah multilayer yang beredar jauh melampaui kapasitas serapan satu atau beberapa perusahaan daur ulang. Rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah daerah, menurut data Kemendagri 2022, hanya 0,51 persen dari total APBD — angka yang mencerminkan betapa pengelolaan sampah belum menjadi prioritas fiskal di tingkat lokal.

Yang Novita lihat sebagai sinyal positif adalah pergeseran kebijakan di level makro. Kebijakan rumah subsidi hijau yang mulai mensyaratkan penggunaan material bangunan berkelanjutan membuka peluang pasar baru bagi produsen seperti Rebricks — bukan sekadar sebagai pilihan etis, tapi sebagai prasyarat regulasi. “Itu sangat terbantu,” katanya. Artinya, untuk pertama kalinya, ada titik pertemuan antara dorongan kebijakan di hulu dan kebutuhan pasar di hilir yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Apakah itu cukup? Tren bergerak ke arah yang tidak menggembirakan. Proporsi sampah plastik terhadap total sampah nasional meningkat hampir dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Selama kebijakan antar kementerian belum sinergi, selama reinforcement belum ada, dan selama sampah multilayer masih dianggap bukan tanggung jawab siapa-siapa — bisnis seperti Rebricks akan terus menambal lubang yang seharusnya ditutup oleh sistem. Bukan karena mereka ingin jadi solusi satu-satunya. Tapi karena tidak ada pilihan lain yang datang lebih dulu.

Bagikan ke :

Leave a Reply