Pajak Karbon Sudah Ada, Mengapa Emisi Indonesia Masih Naik? 

Pajak karbon menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi dan mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Sumber: Istimewa

Indonesia telah memiliki kebijakan pajak karbon sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan pada 2021. Instrumen ini digadang-gadang sebagai salah satu cara untuk mendorong industri mengurangi emisi dan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Namun, beberapa tahun setelah kebijakan tersebut diperkenalkan, satu pertanyaan masih mengemuka: apakah emisi Indonesia benar-benar sudah turun?

Kenyataannya, tren emisi Indonesia masih menunjukkan arah yang berbeda.

Grafik tren emisi gas rumah kaca Indonesia berdasarkan jenis gas pada periode 1970-2024.

Berdasarkan data emisi gas rumah kaca yang dikompilasi Worldometer, emisi Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, emisi Indonesia tercatat sekitar 1,04 miliar ton CO₂ ekuivalen. Angka tersebut naik menjadi 1,18 miliar ton pada 2022, meningkat lagi menjadi 1,26 miliar ton pada 2023, dan mencapai sekitar 1,32 miliar ton CO₂ ekuivalen pada 2024.

Tentu saja, kenaikan emisi tidak bisa serta-merta diartikan sebagai kegagalan pajak karbon. Pasalnya, kebijakan tersebut belum diterapkan secara luas di seluruh sektor ekonomi dan implementasinya masih berlangsung secara bertahap.

Namun tren tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pajak karbon saja belum cukup untuk menciptakan penurunan emisi yang signifikan.

Pajak Karbon Hanya Efektif Jika Mengubah Perilaku

Secara ekonomi, pajak karbon (carbon tax) berangkat dari gagasan bahwa pencemaran tidak boleh dianggap gratis. Jika emisi karbon memiliki biaya yang harus dibayar, perusahaan akan terdorong mencari cara yang lebih efisien dan rendah emisi dibanding terus menanggung biaya tersebut. 

Ketika perusahaan harus membayar atas setiap ton karbon yang dilepaskan ke atmosfer, mereka akan mulai mempertimbangkan apakah lebih murah membayar pajak atau berinvestasi untuk mengurangi emisi.

Logika ini telah digunakan di berbagai negara. Menurut laporan terbaru Bank Dunia, saat ini terdapat 87 kebijakan penetapan harga karbon yang mencakup hampir 30 persen emisi gas rumah kaca global. Pendapatan yang dihasilkan dari berbagai instrumen tersebut bahkan telah mencapai lebih dari USD 107 miliar pada 2025.

Namun ada satu syarat penting: harga karbon harus cukup tinggi untuk memengaruhi keputusan bisnis.

Indonesia Masih Jauh dari Harga Karbon Ideal

Menurut pakar keberlanjutan Jalal, salah satu tantangan terbesar pajak karbon di Indonesia adalah nilai ekonominya yang masih terlalu rendah untuk mendorong perubahan perilaku secara signifikan.

Ia menjelaskan bahwa biaya untuk mengurangi emisi dapat mencapai sekitar USD 8 per ton karbon atau bahkan lebih tinggi. Sementara itu, tarif karbon yang berlaku di Indonesia masih berada di kisaran USD 2 per ton CO₂e atau sekitar Rp30.000 per ton CO₂e.

“Kalau saya pimpinan perusahaan yang tidak punya komitmen sustainability, mendingan bayar atau nurunin emisi?” ujar Jalal dalam wawancara Greenmind.id (21/5).

Pertanyaan tersebut menggambarkan logika yang dihadapi banyak pelaku usaha. Ketika biaya mengurangi emisi lebih mahal dibanding biaya yang harus dibayar melalui pajak karbon, maka pilihan yang paling rasional secara ekonomi adalah tetap menghasilkan emisi dan membayar biaya tambahan tersebut. Akibatnya, pajak karbon memang ada, tetapi insentif untuk berinvestasi pada teknologi yang lebih bersih masih relatif lemah.

Kondisi ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Laporan State and Trends of Carbon Pricing 2025 dari Bank Dunia menunjukkan bahwa meskipun kebijakan harga karbon terus berkembang di berbagai negara, sebagian besar harga karbon yang berlaku saat ini masih berada di bawah tingkat yang dibutuhkan untuk mendorong transformasi menuju ekonomi rendah karbon secara lebih cepat. Rata-rata harga karbon global tercatat sekitar USD 21 per ton CO₂e, jauh di atas tarif yang berlaku di Indonesia.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sinyal ekonomi yang diterima pelaku usaha di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan banyak negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Dengan harga karbon yang masih rendah, dunia usaha belum menghadapi tekanan yang cukup kuat untuk menjadikan pengurangan emisi sebagai keputusan bisnis yang lebih menguntungkan daripada mempertahankan pola produksi yang ada.

Bukan Sekadar Soal Pajak

Meski demikian, Jalal menilai persoalannya tidak berhenti pada besaran pajak karbon semata.

Menurutnya, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana menciptakan sistem ekonomi yang membuat investasi rendah karbon menjadi pilihan yang menguntungkan.

Dalam konteks ini, pajak karbon seharusnya dipandang sebagai salah satu alat, bukan satu-satunya solusi.

Instrumen lain seperti perdagangan karbon, insentif energi terbarukan, efisiensi energi, hingga pembiayaan hijau juga memiliki peran penting dalam mendorong penurunan emisi.

“Kalau kita urusin alam sekarang pasti lebih murah,” kata Jalal. Sebaliknya, biaya yang harus ditanggung akibat banjir, kekeringan, kebakaran hutan, dan berbagai dampak perubahan iklim lainnya berpotensi jauh lebih besar jika aksi mitigasi terus ditunda.

Langkah Awal yang Masih Perlu Diperkuat

Pajak karbon tetap merupakan langkah penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekonomi rendah karbon. Kehadirannya menunjukkan bahwa emisi mulai diperlakukan sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam aktivitas ekonomi.

Namun hingga saat ini, harga karbon yang relatif rendah membuat instrumen tersebut belum mampu menciptakan tekanan yang cukup kuat untuk mengubah perilaku industri secara luas.

Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan lagi sekadar memiliki pajak karbon. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan harga karbon, pasar karbon, dan berbagai instrumen iklim lainnya mampu menciptakan insentif yang membuat pengurangan emisi menjadi keputusan yang masuk akal secara ekonomi.

Referensi:

Bagikan ke :

Leave a Reply