Kementerian Kehutanan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua melalui Facebook

Pelaku perdagangan satwa dilindungi di Papua berinisial MH (35) saat diamankan petugas Kementerian Kehutanan di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Sumber: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Greenmind.id — Perdagangan satwa dilindungi di Papua yang dilakukan melalui media sosial Facebook berhasil diungkap Kementerian Kehutanan. Tersangka berinisial MH (35) beserta sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada Kamis, 27 Agustus 2026. Barang bukti yang diserahkan terdiri atas tujuh ekor satwa liar dilindungi, yakni lima ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita), serta empat unit tenggeran burung.

Foto kasturi kepala hitam (Lorius lory), salah satu jenis satwa liar dilindungi yang disebut dalam kasus perdagangan satwa dilindungi di Papua.
Sumber: Pinterest/Agus sriyana

Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua Dipantau Lewat Ruang Digital

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkembangan teknologi digital turut mengubah pola perdagangan satwa liar. Aktivitas yang sebelumnya banyak dilakukan secara konvensional kini mulai memanfaatkan media sosial untuk menjangkau calon pembeli sekaligus memperluas jaringan perdagangan.

Menurut Januanto, perubahan modus tersebut perlu diimbangi dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam membaca tren dan mendeteksi aktivitas perdagangan satwa ilegal di ruang digital. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan melalui cyber patrol sebagai bagian dari upaya mengungkap dan menindak perdagangan satwa dilindungi.

Kasus perdagangan satwa dilindungi di Papua tersebut bermula dari pemantauan aktivitas jual beli satwa liar melalui Facebook. Dari pemantauan itu, tim Kementerian Kehutanan kemudian mengamankan MH di kediamannya yang berada di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penanganan Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua Berlanjut

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara setelah proses pengamanan dilakukan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihaknya menyelesaikan tahapan yang diperlukan sebelum menyerahkan MH bersama seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Fredrik menegaskan bahwa penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi di Papua tidak berhenti setelah pelimpahan tahap II. Kementerian Kehutanan juga terus memperkuat kerja sama dengan pemangku kawasan serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah terulangnya perdagangan satwa dilindungi, khususnya di wilayah Papua.

Kementerian Kehutanan turut mengajak masyarakat berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan.

Kasus perdagangan satwa dilindungi di Papua ini menunjukkan bahwa pemanfaatan media sosial menjadi salah satu pola yang dipantau dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar. Pengawasan di ruang digital dan kerja sama antarlembaga terus diperkuat untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi.

Sumber: kehutanan.go.id

Bagikan ke :

Leave a Reply