Denpasar, Greenmind.id — Proses penyelesaian kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, telah diselesaikan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) pada 2 Juni 2026.
Kasus ini ditangani oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini dapat terungkap setelah Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan patroli siber di media sosial Facebook terhadap unggahan yang menawarkan sebuah benda yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari patroli tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring dan Kabupaten Gianyar. Pengecekan kemudian dilakukan langsung di sebuah toko seni pada pada 14/2/2026. Operasi pun dilanjutkan pada 15/4/2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali.
Dari hasil operasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti penting berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berasal dari gading gajah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamanan, penyidik kemudian menetapkan tersangka berinisial IKS.
Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan pemenuhan petunjuk perkara, berkas perkara tersangka IKS dinyatakan lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara juga akan menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengukuhan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto Nugroho dilansir dari Siaran Pers Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, mengatakan bahwa kasus perdagangan bagian satwa yang dilindungi sebagai kerajinan membutuhkan bukti yang kuat, karena barang bukti telah berubah menjadi benda kerajinan dan tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, maka penyidik harus memastikan bahwa jenis barang, status perlindungan satwa, kepemilikan, dan elemen perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” jelas Aswin.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah berubah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan.
Setiap penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya juga dapat segera dilaporkan baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi, kepada aparat berwenang.
Sumber:
Siaran Pers Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa 2 Juni 2026, diakses dari https://www.kehutanan.go.id/pers/gakkum-kehutanan-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali-melalui-patroli-siber
Editor: Inesia Dian
