Perpres 110/2025 Jadi Tonggak Ekonomi Hijau Indonesia, Menhut Raja Antoni: Pohon yang Tumbuh, Ekonomi Rakyat Ikut Tumbuh

Greenmind.id – Jakarta.
Pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat arah pembangunan ekonomi hijau nasional. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 sebagai momentum penting menuju Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.

Perpres ini menandai era baru bagi ekonomi hijau Indonesia, di mana sektor kehutanan bukan hanya menjaga alam, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi rakyat,” ujar Raja Juli Antoni dalam Rapat Koordinasi Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kebijakan Strategis untuk Transisi Ekonomi Hijau

Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional disahkan pada 10 Oktober 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi.

Menurut Raja Antoni, mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam Perpres ini membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat pengelola hutan, terutama melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

Pelestarian hutan kini memiliki nilai ekonomi nyata. Pohon yang tumbuh berarti ekonomi rakyat juga ikut tumbuh,” tegasnya.

Empat Regulasi Turunan Siap Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional, yakni:

  1. Revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023,
  2. Revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021,
  3. Revisi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, dan
  4. Rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Menhut memastikan bahwa seluruh implementasi Perpres akan dilakukan secara transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi, serta mengikuti standar global agar Indonesia mampu menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia.

Dampak Positif bagi Alam dan Masyarakat

Perpres ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS) seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi.
Berdasarkan data BloombergNEF, potensi ekonomi karbon dari sektor kehutanan Indonesia mencapai USD 7,7 miliar per tahun dengan asumsi harga karbon rata-rata USD 15 per ton CO₂e.

Selain memberikan dampak positif terhadap iklim global, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pemerintahan Prabowo–Gibran berkomitmen penuh untuk membangun masa depan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” ujar Raja Antoni.

Bagikan ke :