Greenmind.id — Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, CXY dan XXL, sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Sulawesi Utara. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, kedua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026, setelah penyidik mendalami peran masing-masing dalam kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam operasional pertambangan emas tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan harus terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang mengambil manfaat dari sumber daya alam tanpa dasar hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berpotensi merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengurangi ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara Terungkap dari Operasi Kehutanan
Kasus tambang emas ilegal di Sulawesi Utara tersebut bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada Jumat, 10 Juli 2026, di kawasan HPT Sungai Ongkag. Dalam operasi itu, petugas menemukan indikasi kegiatan pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung.
Saat berada di lokasi, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah untuk kegiatan pertambangan. Penyidikan kemudian dikembangkan hingga petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama pada Sabtu, 18 Juli 2026. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.
Dari hasil penyidikan, XXL diketahui berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga bertugas mengoordinasikan kegiatan operasional PETI. Penyidik juga memperoleh keterangan dari ahli digital forensik yang menemukan adanya riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional, antara lain pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, serta pembelian bahan untuk proses pengolahan emas.
Dua WNA Terancam 10 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan temuan awal di lapangan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap dugaan peran masing-masing pihak. Ia mengapresiasi petugas UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara yang menemukan serta mengamankan aktivitas pertambangan tersebut.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal melalui penindakan dan koordinasi bersama pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan hutan tetap terlindungi dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.
Sumber: kehutanan.go.id
