RUU Perubahan Iklim Masuk Prolegnas, Apa yang Akan Diatur?

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 yang digelar di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Masuknya rancangan tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk memiliki landasan hukum yang secara khusus mengatur pengendalian perubahan iklim secara lebih terintegrasi.

Selama ini, kebijakan terkait perubahan iklim di Indonesia tersebar dalam berbagai regulasi dan kebijakan lintas sektor. Upaya pengurangan emisi, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, pengembangan ekonomi rendah karbon, hingga perdagangan karbon memiliki instrumen kebijakan masing-masing.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan siap memberikan dukungan teknis dan substansi dalam penyusunan RUU Perubahan Iklim.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap pengendalian perubahan iklim dapat memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan terkait iklim.

Kepala KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyebut masuknya RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan lingkungan Indonesia.

Menurut KLH/BPLH, keberadaan undang-undang khusus perubahan iklim diharapkan dapat mendukung pelaksanaan mitigasi dan adaptasi secara lebih terarah, terukur, serta melibatkan berbagai sektor.

Menghubungkan Kebijakan Iklim dan Ekonomi Hijau

RUU Perubahan Iklim tidak hanya berkaitan dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat arah transformasi ekonomi menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan.

KLH/BPLH menyebut ekonomi hijau menjadi salah satu aspek yang akan diperkuat melalui fondasi hukum pengendalian perubahan iklim.

Pengembangan ekonomi hijau mencakup berbagai sektor, termasuk energi bersih, pengelolaan sampah, ekonomi sirkular, hingga pengembangan teknologi rendah karbon.

Dalam keterangannya, KLH/BPLH juga menyoroti pentingnya penguatan instrumen pengendalian emisi. Beberapa di antaranya melalui pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) serta penguatan sistem measurement, reporting, and verification atau MRV.

Instrumen tersebut berkaitan dengan proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam pelaksanaan aksi pengendalian emisi.

Selain itu, pengelolaan sampah dan penerapan ekonomi sirkular juga menjadi bagian dari upaya yang dapat mendukung penurunan emisi nasional.

Melalui pendekatan tersebut, persoalan lingkungan tidak hanya diposisikan sebagai tantangan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan transformasi sistem produksi dan konsumsi.

Mendorong Keadilan Iklim

Selain ekonomi hijau, RUU Perubahan Iklim juga membawa isu keadilan iklim.

Dampak perubahan iklim tidak dirasakan secara merata oleh seluruh kelompok masyarakat. Banjir, kekeringan, perubahan pola cuaca, hingga ancaman terhadap sektor pangan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam beradaptasi.

Karena itu, KLH/BPLH menilai kebijakan perubahan iklim perlu mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin sebelumnya juga menyinggung konsep Green Democracy dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026.

“Green Democracy merupakan paradigma yang memastikan kemajuan pembangunan saat ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi mendatang,” ujar Sultan.

Menurut KLH/BPLH, penguatan fondasi hukum perubahan iklim diperlukan agar pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara seimbang.

Masuknya RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas Prioritas 2026 menjadi tahap awal dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Setelah masuk dalam agenda legislasi, rancangan undang-undang masih akan melalui tahapan penyusunan dan pembahasan sebelum dapat disahkan.

Keberadaan RUU ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kebijakan iklim di Indonesia, termasuk dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Bagi Indonesia, regulasi tersebut juga berpotensi menjadi kerangka hukum untuk menyatukan berbagai agenda, mulai dari pengurangan emisi, pengembangan ekonomi hijau, hingga perlindungan masyarakat dari dampak perubahan iklim.

Proses penyusunan RUU Perubahan Iklim selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana Indonesia membangun kebijakan iklim di tengah meningkatnya risiko perubahan iklim dan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

Sumber: Kemenlh.go.id

Bagikan ke :

Leave a Reply