Karbon kini tidak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi juga telah menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan. Melalui Bursa Karbon Indonesia, karbon memiliki nilai ekonomi yang memungkinkan perusahaan dan organisasi memperjualbelikan kredit emisi sebagai bagian dari upaya pengendalian perubahan iklim.
Bagi sebagian orang, konsep ini mungkin terdengar rumit karena berkaitan dengan mekanisme pasar dan instrumen keuangan. Padahal, prinsip dasarnya cukup sederhana: pihak yang berhasil mengurangi atau menyerap emisi karbon dapat menjual kredit karbon kepada pihak lain yang membutuhkan untuk memenuhi target pengurangan emisi mereka.
Lalu, bagaimana sebenarnya Bursa Karbon Indonesia bekerja? Dan sejauh mana perkembangannya sejak pertama kali beroperasi?
Apa Itu Bursa Karbon?
Sebelum memahami Bursa Karbon Indonesia, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perdagangan karbon.
Secara sederhana, perdagangan karbon adalah mekanisme yang memberi nilai ekonomi pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Ketika suatu proyek berhasil mengurangi atau menyerap emisi, hasil pengurangan tersebut dapat dikonversi menjadi unit karbon atau kredit karbon yang dapat diperjualbelikan. Satu kredit karbon umumnya mewakili pengurangan atau penyerapan satu ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂e).
Melalui mekanisme ini, perusahaan yang kesulitan menekan emisinya dapat membeli kredit karbon dari pihak lain yang berhasil melakukan pengurangan emisi. Konsep ini dikenal luas sebagai salah satu instrumen carbon pricing yang digunakan berbagai negara untuk mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Mengapa Indonesia Membentuk Bursa Karbon?
Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar. Hutan tropis yang luas, ekosistem mangrove terbesar di dunia, lahan gambut, hingga berbagai proyek energi terbarukan menyimpan peluang besar untuk menghasilkan kredit karbon.
Namun selama bertahun-tahun, transaksi karbon di Indonesia dilakukan melalui berbagai mekanisme yang berbeda-beda sehingga kurang transparan dan sulit dipantau. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa ini resmi diluncurkan pada 26 September 2023 dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuannya adalah menyediakan sistem perdagangan karbon yang lebih transparan, teratur, dan terintegrasi dengan sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim. Dengan adanya bursa karbon, pemerintah berharap perdagangan karbon tidak hanya menjadi instrumen lingkungan, tetapi juga mampu menarik investasi untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.
Apa yang Diperdagangkan di Bursa Karbon?
Di Bursa Karbon Indonesia, yang diperdagangkan bukan karbon dalam bentuk fisik, melainkan unit karbon atau kredit karbon yang merepresentasikan pengurangan atau penyerapan emisi gas rumah kaca.
Kredit karbon tersebut dapat berasal dari berbagai jenis proyek, antara lain:
- Proyek energi terbarukan,
- Efisiensi energi,
- Restorasi hutan dan mangrove,
- Pengelolaan limbah,
- Serta proyek lain yang terbukti mampu menurunkan emisi.
Kredit karbon yang diperdagangkan di IDXCarbon harus tercatat dalam sistem registri resmi pemerintah sehingga dapat dilacak dan diverifikasi.
Siapa yang Bisa Bertransaksi?
Hingga saat ini, peserta perdagangan karbon di IDXCarbon umumnya berasal dari:
- Perusahaan dan badan usaha,
- Lembaga keuangan,
- Pengembang proyek karbon,
- Serta organisasi yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa bursa karbon.
Partisipan harus terdaftar dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh BEI serta OJK. Dengan demikian, perdagangan karbon di Indonesia masih lebih banyak melibatkan pelaku institusional dibandingkan individu umum.
Bagaimana Cara Kerja Bursa Karbon Indonesia?
Secara umum, Bursa Karbon Indonesia berfungsi seperti pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli unit karbon.
1. Proyek menghasilkan kredit karbon
Penjual biasanya berasal dari proyek yang berhasil mengurangi atau menyerap emisi, seperti proyek energi terbarukan, efisiensi energi, atau restorasi ekosistem.
2. Kredit karbon diverifikasi dan dicatat
Pengurangan emisi yang dihasilkan proyek harus diverifikasi sesuai standar tertentu, lalu dicatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
3. Kredit diperdagangkan di IDXCarbon
Setelah tercatat, kredit karbon dapat diperdagangkan melalui platform IDXCarbon. Pembeli dapat berasal dari perusahaan yang ingin mencapai target pengurangan emisi atau mendukung komitmen keberlanjutan mereka.
4. Transaksi tercatat secara transparan
Integrasi dengan SRN-PPI membantu memastikan bahwa kredit karbon yang diperdagangkan tercatat secara resmi dan mengurangi risiko double counting atau perhitungan ganda emisi.
Bagaimana Perkembangannya Sejak Diluncurkan?
Pada hari pertama peluncurannya, Bursa Karbon Indonesia mencatat transaksi sekitar 459.953 ton karbon ekuivalen (tCO₂e) dengan nilai mencapai sekitar Rp29,2 miliar. Capaian tersebut menunjukkan antusiasme awal dari pelaku pasar terhadap instrumen baru ini.
Seiring waktu, jumlah partisipan dan volume perdagangan terus bertambah. Pada awal 2025, jumlah pengguna jasa bursa karbon telah mencapai lebih dari 100 partisipan, meningkat signifikan dibandingkan saat peluncuran yang hanya melibatkan belasan peserta.
Data OJK menunjukkan bahwa hingga akhir 2025 volume transaksi karbon di IDXCarbon telah mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai akumulasi transaksi sekitar Rp80,75 miliar.
Meski angkanya terus meningkat, volume perdagangan karbon Indonesia masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan potensi sumber daya karbon yang dimiliki Indonesia maupun pasar karbon global yang terus berkembang.
Perdagangan Karbon Internasional Mulai Dibuka
Perkembangan penting lainnya terjadi pada 2025 ketika Indonesia mulai membuka perdagangan karbon untuk pembeli internasional. Langkah ini dianggap penting karena dapat memperluas pasar dan membuka peluang pendanaan yang lebih besar bagi proyek-proyek pengurangan emisi di Indonesia.
Pada tahap awal, kredit karbon yang diperdagangkan secara internasional masih didominasi oleh proyek sektor energi.
Pemerintah juga mulai menyiapkan integrasi dengan berbagai standar karbon internasional guna memperluas akses pasar global bagi proyek-proyek karbon Indonesia.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meski menunjukkan perkembangan positif, Bursa Karbon Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Volume transaksi masih relatif kecil dibandingkan potensi pasar karbon Indonesia.
- Pasokan kredit karbon berkualitas masih terbatas karena proses pengembangan proyek dan verifikasi membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit.
- Literasi pasar karbon masih rendah, baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum.
- Belum semua sektor ekonomi terlibat dalam skema perdagangan karbon.
- Risiko greenwashing, yaitu klaim keberlanjutan yang tidak diikuti pengurangan emisi yang nyata.
Karena itu, banyak pakar menilai keberhasilan bursa karbon tidak hanya diukur dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari kualitas proyek dan dampaknya terhadap penurunan emisi yang nyata.
Posisi Bursa Karbon dalam Kebijakan Iklim Indonesia
Bursa karbon bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi perubahan iklim. Instrumen ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam pengendalian emisi di Indonesia.
Selain perdagangan karbon, pemerintah juga mendorong:
- Penerapan pajak karbon,
- Transisi energi menuju energi terbarukan,
- Efisiensi energi,
- Kebijakan pengurangan emisi di berbagai sektor seperti kehutanan, energi, dan industri.
Dengan kata lain, Bursa Karbon Indonesia berperan sebagai salah satu alat untuk mempercepat investasi dan aksi iklim, bukan sebagai solusi tunggal.
Kesimpulan
Bursa Karbon Indonesia menandai langkah baru dalam upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Melalui mekanisme perdagangan karbon, pengurangan emisi tidak hanya menjadi kewajiban lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendorong investasi hijau.
Sejak diluncurkan pada 2023, IDXCarbon menunjukkan perkembangan yang cukup positif dengan meningkatnya jumlah partisipan dan volume transaksi. Namun, tantangan seperti skala pasar yang masih kecil, keterbatasan pasokan kredit karbon, dan risiko greenwashing masih perlu diatasi agar bursa karbon benar-benar efektif mendukung penurunan emisi.
Pada akhirnya, keberhasilan Bursa Karbon Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi, melainkan oleh sejauh mana instrumen ini mampu mendorong pengurangan emisi yang nyata dan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Sumber:
- Bursa Efek Indonesia. (2023). Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan. https://www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/2016
- Intergovernmental Panel on Climate Change. (2023). Climate change 2023: Synthesis report. https://www.ipcc.ch/report/ar6/syr/
- Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Laporan perkembangan perdagangan karbon Indonesia 2025. https://ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/Pasar-Modal/Documents/Buku%20Mengenal%20dan%20Memahami%20Perdagangan%20Karbon%20bagi%20SJK.pdf
- United Nations Framework Convention on Climate Change. (2015). Paris Agreement. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement
- World Bank. (2026). State and trends of carbon pricing 2026. World Bank Group. https://www.worldbank.org/en/publication/state-and-trends-of-carbon-pricing
