Perubahan iklim semakin sering menjadi topik pembicaraan, mulai dari gelombang panas ekstrem, banjir yang kian sering terjadi, hingga ancaman krisis pangan akibat cuaca yang tidak menentu. Di tengah upaya menekan emisi gas rumah kaca, dua istilah yang semakin sering muncul adalah carbon trading dan carbon tax.
Sayangnya, masih banyak yang menganggap keduanya sama. Padahal, meski sama-sama bertujuan mengurangi emisi karbon, cara kerja carbon trading dan carbon tax sangat berbeda.
Memahami perbedaan keduanya menjadi penting, terutama karena Indonesia kini mulai menerapkan berbagai instrumen ekonomi untuk mencapai target penurunan emisi dan komitmen net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Mengapa Karbon Diberi Harga?
Sebelum membahas perbedaannya, ada satu pertanyaan mendasar: mengapa karbon harus diberi harga?
Menurut World Bank Group, emisi karbon selama ini menghasilkan biaya yang tidak langsung ditanggung oleh pihak yang mencemari lingkungan. Dampaknya justru dirasakan masyarakat luas melalui banjir, kekeringan, gagal panen, penurunan kualitas kesehatan, hingga kerugian ekonomi akibat bencana iklim.
Karena itu, banyak negara mulai menerapkan kebijakan carbon pricing atau penetapan harga karbon. Tujuannya sederhana: membuat aktivitas yang menghasilkan emisi menjadi lebih mahal sehingga perusahaan memiliki insentif untuk mengurangi pencemarannya.
Dalam praktiknya, terdapat dua instrumen utama yang paling banyak digunakan di dunia, yaitu carbon tax dan carbon trading.
Apa Itu Carbon Tax?
Carbon tax atau pajak karbon adalah kebijakan yang mengenakan biaya atas setiap emisi karbon yang dihasilkan. Sederhananya, semakin besar emisi yang dikeluarkan suatu perusahaan, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
Sebagai ilustrasi, jika suatu perusahaan menghasilkan 1.000 ton karbon dioksida dalam setahun, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan dihitung berdasarkan jumlah emisi tersebut. Dengan kata lain, emisi karbon diperlakukan sebagai aktivitas yang memiliki biaya ekonomi.
Karena menghasilkan emisi menjadi lebih mahal, perusahaan terdorong mencari cara untuk mengurangi pencemaran, misalnya melalui efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, atau perbaikan proses produksi.
Keunggulan utama carbon tax adalah memberikan kepastian harga. Perusahaan mengetahui berapa biaya yang harus mereka keluarkan untuk setiap ton emisi yang dihasilkan sehingga lebih mudah menyusun strategi investasi jangka panjang.
Di Indonesia, pajak karbon diatur melalui Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif awal yang ditetapkan adalah paling rendah Rp30 per kilogram CO₂ ekuivalen atau sekitar USD 2 per ton CO₂e.
Apa Itu Carbon Trading?
Jika carbon tax bekerja melalui mekanisme pajak, carbon trading atau perdagangan karbon bekerja melalui mekanisme pasar.
Dalam sistem ini, pengurangan emisi dapat diperjualbelikan dalam bentuk kredit karbon atau izin emisi.
Misalnya, sebuah perusahaan berhasil mengurangi emisinya melebihi target yang ditetapkan. Pengurangan tersebut dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang kemudian dijual kepada perusahaan lain yang masih kesulitan menekan emisi.
Dengan kata lain, perusahaan yang mampu mengurangi emisi lebih cepat bisa memperoleh keuntungan ekonomi, sementara perusahaan yang masih menghasilkan emisi tinggi harus membeli kredit tersebut.
Menurut World Bank Group, sistem ini sering disebut sebagai Emissions Trading System (ETS) atau cap-and-trade, yaitu sistem yang menetapkan batas emisi tertentu dan memungkinkan pelaku usaha memperjualbelikan hak emisi di dalam pasar.
Berbeda dengan carbon tax yang menetapkan harga karbon sejak awal, carbon trading membiarkan harga karbon terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Carbon Trading vs Carbon Tax: Apa Perbedaan Utamanya?
Meski sama-sama termasuk instrumen penetapan harga karbon, keduanya memiliki pendekatan yang berbeda.
Carbon tax menetapkan harga karbon terlebih dahulu. Pemerintah menentukan berapa biaya yang harus dibayar untuk setiap ton emisi yang dihasilkan.
Sementara itu, carbon trading menetapkan batas emisi terlebih dahulu. Setelah batas tersebut ditetapkan, pasar menentukan harga karbon melalui transaksi antar pelaku usaha.
Dengan kata lain, carbon tax memberikan kepastian harga tetapi tidak menjamin jumlah emisi yang akan berkurang.
Sebaliknya, carbon trading memberikan kepastian target emisi, tetapi harga karbon dapat berubah mengikuti dinamika pasar.
Karena memiliki karakteristik yang berbeda, banyak negara memilih mengombinasikan kedua instrumen tersebut dalam kebijakan iklim mereka.
Mana yang Lebih Efektif Mengurangi Emisi?
Pertanyaan ini sering memunculkan perdebatan.
Dana Moneter Internasional (IMF) menjelaskan bahwa baik carbon tax maupun carbon trading memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tidak ada satu instrumen yang secara otomatis lebih unggul dalam semua kondisi.
Studi literatur yang diterbitkan oleh International Journal of Accounting, Governance, and Auditing 2025 menunjukkan bahwa kebijakan penetapan harga karbon memang mampu menurunkan emisi. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada desain kebijakan, cakupan sektor yang diatur, serta besaran harga karbon yang diterapkan.
Meski semakin banyak negara mengadopsi kebijakan penetapan harga karbon, nilainya masih cenderung terlalu rendah. World Bank Group (2026) mencatat bahwa mayoritas harga karbon global belum berada pada tingkat yang cukup untuk menghasilkan pengurangan emisi sesuai target Perjanjian Paris.
Artinya, keberhasilan carbon tax maupun carbon trading tidak hanya bergantung pada keberadaan kebijakannya, tetapi juga pada seberapa kuat insentif ekonomi yang diciptakan untuk mendorong perubahan perilaku.
Bagaimana Posisi Indonesia?
Indonesia saat ini mulai mengembangkan kedua instrumen tersebut secara bersamaan. Di satu sisi, pemerintah telah menetapkan pajak karbon sebagai bagian dari reformasi kebijakan fiskal dan iklim.
Di sisi lain, Indonesia juga telah meluncurkan bursa karbon yang memungkinkan perdagangan kredit karbon dan unit emisi dilakukan secara lebih terstruktur.
Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak memilih salah satu instrumen saja, melainkan mencoba memanfaatkan keduanya untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Meski demikian, efektivitas kedua instrumen tersebut masih menjadi bahan diskusi. Banyak pengamat menilai tantangan terbesar bukan lagi pada keberadaan kebijakannya, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut dirancang agar benar-benar mampu mengubah perilaku pelaku usaha dan menghasilkan penurunan emisi yang nyata.
Sumber:
- Ginting, C. D. Br., Rahman, A. N. M., Jauhari, Y., Muflikhah, I., & Setiawan, R. (2025). Studi literatur: Efektivitas pajak karbon dalam mengurangi emisi dan mendorong transisi ke ekonomi hijau. International Journal of Accounting, Governance, and Auditing, 1(1), 11–21.
- Ian W.H. Parry, Simon Black, and Karlygash Zhunussova. “Carbon Taxes or Emissions Trading Systems?: Instrument Choice and Design”, Staff Climate Notes 2022, 006 (2022), accessed 15/06/2026, https://doi.org/10.5089/9798400212307.066
- World Bank. (n.d.). What is carbon pricing? Carbon Pricing Dashboard. https://carbonpricingdashboard.worldbank.org/what-carbon-pricing
- World Bank. (2026, May 19). Direct carbon pricing covers nearly one-third of global emissions. https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2026/05/19/direct-carbon-pricing-covers-nearly-one-third-of-global-emissions
