Perubahan iklim menjadi salah satu isu global yang semakin mendapat perhatian dalam beberapa dekade terakhir. Meningkatnya suhu bumi, cuaca ekstrem yang lebih sering terjadi, serta kenaikan permukaan laut mendorong negara-negara di dunia untuk mencari solusi bersama. Salah satu hasil terpenting dari upaya tersebut adalah Paris Agreement atau Perjanjian Paris.
Disepakati pada 2015, Perjanjian Paris kini menjadi dasar kerja sama internasional dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca dan membatasi dampak perubahan iklim. Namun, apa sebenarnya isi perjanjian ini dan mengapa keberadaannya dianggap penting?
Sejarah Lahirnya Perjanjian Paris
Perjanjian Paris lahir dari proses panjang negosiasi iklim internasional yang dimulai sejak Konferensi Bumi atau Earth Summit di Rio de Janeiro, Brasil, pada 1992. Pertemuan tersebut menghasilkan tiga konvensi lingkungan utama, yaitu United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) untuk isu perubahan iklim, Convention on Biological Diversity (CBD) tentang keanekaragaman hayati, dan United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD) untuk penanggulangan degradasi lahan dan penggurunan.
Sejak UNFCCC dibentuk, negara-negara anggotanya rutin menggelar Conference of the Parties (COP), yaitu pertemuan tahunan untuk membahas langkah bersama menghadapi perubahan iklim.
Salah satu pertemuan paling penting berlangsung di Paris, Prancis, melalui COP21 yang digelar pada 30 November hingga 12 Desember 2015. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 196 negara yang tergabung dalam UNFCCC. Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap pemanasan global, negara-negara peserta bernegosiasi untuk menyusun kesepakatan iklim baru yang berlaku bagi seluruh negara, baik maju maupun berkembang.
Hasilnya, pada 12 Desember 2015, hampir 195 negara menyetujui sebuah perjanjian internasional yang kemudian dikenal sebagai Perjanjian Paris.
Perjanjian ini dibuka untuk penandatanganan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 22 April 2016. Perjanjian Paris kemudian resmi berlaku pada 4 November 2016 setelah memenuhi syarat ratifikasi oleh sedikitnya 55 pihak yang secara kolektif mewakili minimal 55 persen emisi gas rumah kaca global. Hingga kini, Perjanjian Paris telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia dan menjadi fondasi utama kerja sama internasional dalam menghadapi perubahan iklim.
Apa Isi Utama Perjanjian Paris?
Perjanjian Paris memiliki tujuan utama untuk memperkuat respons global terhadap ancaman perubahan iklim. Berikut tujuan-tujuan dari adanya Perjanjian Paris.
- Menjaga kenaikan suhu rata-rata global tetap “jauh di bawah” 2 derajat Celsius dibandingkan tingkat pra-industri, serta mengupayakan pembatasan kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celsius.
- Setiap negara diwajibkan menyusun dan melaporkan target aksi iklim nasional yang dikenal sebagai Nationally Determined Contributions (NDC). Target ini harus diperbarui setiap lima tahun dan menunjukkan peningkatan ambisi dibandingkan periode sebelumnya.
- Upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Artinya, negara-negara tidak hanya didorong untuk mengurangi sumber emisi, tetapi juga meningkatkan ketahanan terhadap risiko seperti banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem.
- Menekankan pentingnya dukungan pendanaan, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas bagi negara berkembang. Dalam praktiknya, negara-negara maju didorong untuk membantu negara berkembang menjalankan aksi iklim melalui berbagai mekanisme pendanaan dan kerja sama.
Indonesia sendiri meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, sehingga memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan memperbarui target iklim nasional secara berkala kepada UNFCCC.
Mengapa Perjanjian Paris Penting?
Urgensi Perjanjian Paris berkaitan dengan tren pemanasan global yang terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Menurut laporan State of the Global Climate 2024 dari World Meteorological Organization, tahun 2024 menjadi tahun terpanas yang pernah tercatat, dengan suhu rata-rata global sekitar 1,55°C di atas tingkat pra-industri.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kenaikan suhu bumi berhubungan dengan meningkatnya risiko cuaca ekstrem. Dalam Special Report on Global Warming of 1.5°C, Intergovernmental Panel on Climate Change menyimpulkan bahwa dampak perubahan iklim pada tingkat pemanasan 2°C akan lebih besar dibandingkan 1,5°C, termasuk terhadap ekosistem, ketersediaan air, produksi pangan, dan kenaikan muka laut.
Meski berbagai negara telah menetapkan target penurunan emisi, laju emisi global masih menunjukkan tren peningkatan. Laporan Emissions Gap Report 2024 dari United Nations Environment Programme mencatat emisi gas rumah kaca global mencapai sekitar 57,1 miliar ton CO₂ ekuivalen pada 2023, naik 1,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam laporan yang sama, UNEP memperkirakan dunia masih berada pada jalur pemanasan sekitar 2,6-3,1°C pada akhir abad ini apabila komitmen yang ada saat ini tidak diperkuat.
Data tersebut menunjukkan bahwa target pembatasan suhu yang menjadi inti Perjanjian Paris masih menjadi tantangan yang belum tercapai. Karena itu, perjanjian ini tetap menjadi salah satu acuan utama dalam upaya global untuk menekan emisi gas rumah kaca dan membatasi laju pemanasan bumi.
Sumber:
- https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement
- https://world-nuclear.org/net-zero-nuclear/news/a-history-of-the-united-nations-climate-change-conferences
- https://wmo.int/publication-series/state-of-global-climate/state-of-global-climate-2024
- https://www.britannica.com/topic/Paris-Agreement-2015
- https://unfccc.int/process/bodies/supreme-bodies/conference-of-the-parties-cop
- https://www.ipcc.ch/site/assets/uploads/sites/2/2022/06/SR15_Full_Report_HR.pdf
