KLH/BPLH Paparkan Proses Hukum Kasus Bantargebang

Pihak KLH/BPLH saat memberikan keterangan proses hukum kasus Bantargebang. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Jakarta, Greenmind — Perkembangan penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada Selasa (21/4/2026). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)” ujar Rizal Irawan dilansir dari Siaran Pers KLH/BPH Pada Rabu (212/4/2026).

Proses penanganan dilakukan secara bertahap, diawali dengan penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. Pada 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024. 

Pada 12 April 2025, pengawasan pertama yang dilakukan menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025.

Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 juga menunjukkan hasil yang sama, yaitu “Tidak taat”. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, tak ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan.

Oleh karena itu,  proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. 

Proses dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026.

Di tengah rangkaian kasus tersebut, terjadi insiden longsor di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka.

Insiden tersebut menjadi bukti konkrit pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan sehingga mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, berbagai alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium telah dikumpulkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung oleh keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada. Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” tutur Rizal Irawan.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, telah ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sdr. AK. ersangka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

KLH/BPLH menegaskan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, dan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tak hanya efek jera, tindakan ini diharapkan dapat menjadi pemicu perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, untuk mencegah terulangnya insiden serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Sumber:

Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), diakses dari https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-ungkap-kronologi-penegakan-hukum-kasus-bantargebang

Editor: Inesia Dian

Bagikan ke :

Leave a Reply