Jakarta, Greenmind — Guna memastikan kesejahteraan fisik dan mental hewan, Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan menerapkan prinsip lima kebebasan (five freedom) dalam perawatan satwa.
Keterangan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
“Penerapan prinsip lima kebebasan ini penting untuk mencegah penderitaan hewan sekaligus memastikan kondisi fisik dan mental mereka tetap terjaga,” tutur Wahyudi Bambang dilansir dari ANTARA pada Selasa (21/4/2026).
Wahyudi mengatakan, prinsip tersebut menjadi standar utama dalam pengelolaan satwa di kebun binatang.
Prinsip pertama, ialah kebebasan dari rasa lapar dan haus, yang diwujudkan melalui pemberian akses air bersih serta pakan dengan nutrisi seimbang untuk menjaga kesehatan dan vitalitas satwa.
Kedua, kebebasan dari ketidaknyamanan diterapkan dengan menyediakan lingkungan yang layak, termasuk tempat berteduh dan area istirahat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing satwa.
Prinsip ketiga, Ragunan memastikan kebebasan satwa melalui upaya pencegahan, diagnosis dini, serta penanganan medis yang tepat terhadap satwa yang mengalami gangguan kesehatan.
“Selain itu, kebebasan untuk mengekspresikan perilaku alami diberikan dengan menyediakan ruang yang cukup, fasilitas pendukung, serta memungkinkan satwa berinteraksi dengan sesama jenisnya,” ujar Wahyudi.
Terakhir, Menciptakan lingkungan yang aman serta meminimalisir gangguan yang memicu tekanan mental baik dari faktor lingkungan maupun interaksi dengan manusia guna membebaskan satwa dari rasa takut dan stres juga dilakukan oleh pihak Ragunan.
Oleh karena itu, penerapan prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen Ragunan untuk memastikan kesejahteraan satwa yang sesuai dengan implementasi konservasi modern.
Taman Margasatwa Ragunan sendiri terletak di Jakarta Selatan dan memiliki luas 147 hektare serta dihuni lebih dari 2.009 ekor satwa dan ditumbuhi lebih dari 20.000 pohon.
Sumber:
Luthfia Miranda Putri. (2026, 21 Apri). Ragunan terapkan prinsip lima kebebasan dalam perawatan satwa. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5535081/ragunan-terapkan-prinsip-lima-kebebasan-dalam-perawatan-satwa
Editor: Inesia Dian
