Gakkum Kementerian Kehutanan Berhasil Amankan Koordinator Komplotan Pembalak Liar di Taman Nasional Baluran

Pengamanan kawasan Taman Nasional Baluran oleh Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan. Sumber: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Situbondo, Greenmind — Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan dalam keterangan siaran pers pada (10/3/2026) menyebutkan telah mengamankan salah satu pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

AH (40) diamankan di Situbondo pada (4/3/2026) setelah sempat terdeteksi berada di Denpasar, Bali dan dipantau intensif selama kurang lebih satu minggu.

AH sebelumnya telah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.

AH diketahui berperan sebagai pengendali operasional sekaligus aktor kunci yang mengoordinasi beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan hingga sampai ke tangan para penampung.

AH kemudian dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Kasus ini bermula pada 16 November 2023, saat petugas membuntuti sebuah mobil yang diguga mengangkut kayu hasil penebangan liar di Taman Nasional Baluran, kemudian diamankan 10 gelondong kayu jati dan satu unit mobil Mega Carry.

Penyidikan tersebut berkembang hingga pada 23 September 2025, petugas berhasil menangkap tersangka HK yang kemudian keterlibatan AH ikut terkuak hingga akhirnya diamankan.

Atas perbuatannya, AH melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 jo. Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana berupa penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu nama.

“Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu.” ujar Aswin dalam siaran pers (10/3/2026).

Aswin juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap.” tegas Aswin.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menekankan bahwa pembalakan liar di kawasan taman nasional tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa.

Tak hanya kerusakan pada ekosistem hutan, namun tata niaga kayu yang sehat pun dapat terganggu akibat pembalakan liar yang terjadi.

“Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar adalah ikhtiar menjaga hutan sekaligus melindungi iklim usaha kehutanan yang legal, sehat, dan berkeadilan.” ujar Yazid.

Yazid juga menegaskan bahwa Taman Nasional Baluran memiliki arti penting yang jauh melampaui nilai kayu semata.

Taman Nasional merupakan etalase keanekaragaman hayati Indonesia dan cermin wibawa negara dalam menjaga kekayaan alam bangsa.

“Perusakan kawasan konservasi bukan hanya serangan terhadap tegakan hutan, tetapi juga terhadap integritas ekosistem, perlindungan habitat satwa liar, dan kehormatan negara dalam menjaga warisan hayati nasional.” pungkas Yazid.

Kementerian Kehutanan kemudian menegaskan bahwa menjaga kedaulatan sumber daya alam, melindungi kawasan konservasi, dan menjaga tata niaga kayu yang sehat dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah bagian penting dari pemberantasan pembalakan liar.

Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi tempat aman bagi kejahatan kehutanan.

Karenanya, pemerintah mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melalui informasi, pengawasan sosial, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga hutan sebagai warisan bangsa dan penyangga kehidupan.

Sumber:

Siaran Pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, diakses dari https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/gakkum-kehutanan-amankan-aktor-kunci-jaringan-pembalakan-liar-di-taman-nasional-baluran

Editor: Inesia Dian

Bagikan ke :

Leave a Reply