40 ton Kacang Tanah Impor Malaysia Mengandung Aflatoksin Ditolak Barantin Jambi

Karung-karung Berisi Kacang Tanah Impor Malaysia yang Ditolak Barantin Jambi. ANTARA/HO/Humas Barantin Jambi.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menolak pemasukan 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia yang terindikasi mengandung aflatoksin tinggi pada Rabu (25/2/2026).

“Kacang tanah itu mengandung aflatoksin yang melebihi ambang batas maksimum sebesar 20 µg/kg dan aflatoksin B1 melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) yaitu 15 µg/kg,” ujar Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi, dilansir dari ANTARA (25/2/2026).

Hasil uji laboratorium rujukan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUKSHIT), total jumlah aflatoksin yang terindikasi melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016, yakni dua puluh mikrogram per kilogram (20 µg/kg).

“Penolakan ini adalah langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” ujar Sudiwan Situmorang dilansir dari ANTARA (25/2/2026).

Sudiwan juga mengatakan bahwa Barantin merupakan garda terdepan yang mencegah masuknya dan menyebarnya media pembawa yang mengancam mutu dan keamanan pangan.

Tindakan karantina tersebut merupakan bentuk nyata kehadirannya untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya pangan yang tidak memenuhi standar.

Komoditas masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kacang tanah tersebut diketahui berasal dari India, namun Malaysia tercatat sebagai negara pemasok.

Sebelumnya. penolakan dan Nota Ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) kepada negara tersebut sudah dikirimkan oleh Karantina Jambi pada Selasa (24/2/2026).

“Pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia, hal itu dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan bagi manusia dan lingkungan,” tutur Sudiwan dilansir dari ANTARA (25/2/2026).

Hasil uji Laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) menunjukkan bahwa kadar aflatoksin B1 (AFB1) pada komoditas sebesar 52,0114 g/kg, jauh melebihi BMR, yaitu 15 g/kg. Aflatoksin total pada komoditas mencapai 60,0659 g/kg, dengan ambang batas maksimum 20 g/kg.

AFB1 merupakan mikotoksin yang menjadi atensi utama dalam keamanan pangan di tingkat global karena bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kerusakan hati, penurunan sistem kekebalan, dan risiko kanker hati jika dikonsumsi melebihi ambang batas.

“Pengawasan terhadap cemaran pada komoditas ini menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dan kami mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Sudiwan dilansir dari ANTARA (25/2/2026).

Di awal Februari, Karantina Riau juga melakukan penolakan pada 80 ton kacang tanah impor dari Malaysia yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Barantin untuk meningkatkan pengawasannya terhadap barang-barang yang berisiko tinggi membawa cemaran.

Sumber:

Nanang Mairiadi & Agus Setiawan. (2026, 24 Februari). Barantin Jambi tolak 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia. ANTARA News. diakses pada Rabu, 25 Februari 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/5436958/barantin-jambi-tolak-40-ton-kacang-tanah-impor-asal-malaysia

Editor: Inesia Dian

Bagikan ke :

Leave a Reply