Dukung Program Presiden, MUI Terbitkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut

Penyerahan fatwa MUI dari Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor pada Minggu (15/2/2026). ANTARA/ M Fikri Setiawan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan dukungan terhadap Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden RI melalui fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Dukungan itu dispaikan dalam acara Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor pada Minggu (15/2/2026).

Acara itu digelar dalam rangka menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) serta Ramadan
1447 Hijriah.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, dilansir dari ANTARA pada (15/2/2026).

Hazuarli menjelaskan, menurut perspektif fiqih, menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang
berpahala, sementara mencemari lingkungan termasuk perbuatan dosa. MUI juga akan melakukan sosialiasasi terhadap fatwa ini secara masif melalui jaringan masjid dan para pendakwah di seluruh indonesia.

Dalam data Kementerian Agama (Kemenag), terdapat sekitar 800 masjid yang dapat menjadi pusat literasi lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli Halim dilansir dari ANTARA (15/2/2026).

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup, Faisal Nurofiq merespon dengan baik fatwa tersebut.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” tutur Faisal Nurofiq dilansir dari ANTARA (15/2/2026).

Hanif menegaskan bahwa saat ini, Indonesia tengah menghadapi krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

Semua pihak harus berkintribusi dalam perjuangan untuk menangani krisis sampah dengan membalikkan kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Hanif Faisol juga menyoroti bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Karenanya, Aksi Bersih Sungai dan Penanaman Pohon di Cikeas dinilai menjadi simbol untuk penanganan sampah yang harus dimulai dari hulu.

“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” pungkas Hanif Faisol dilansir dari ANTARA (15/2/2026).

Diharapkan bahwa kegiatan ini akan meningkatkan gerakan nasional untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya kolaborasi MUI, pemerintah, dan dukungan internasional seperti UNDP.

Sumber:
M Fikri Setiawan & Andilala. (15 Februari 2026). Fatwa haram buang sampah sembarangan dukung Gerakan Indonesia ASRI. ANTARA News. Diakses dari https://sulteng.antaranews.com/berita/374846/fatwa-haram-buang-sampah-sembarangan-dukung-gerakan-indonesia-asri pada 16 Februari 2026.

Bagikan ke :

Leave a Reply