Sampah Organik Mulai Dilarang Masuk ke TPA Suwung oleh Pemprov Bali Mulai Hari Ini

Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani dalam pembahasan pembatasan sampah organik di TPA Suwung pada Kamis (26/3/2026). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.

Denpasar, Greenmind — Per 1 April 2026 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Dwi Arbani, di Denpasar pada Rabu (1/4/2026).

“Pemprov Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dalam rangka penyesuaian operasional TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026,” ujar I Made Dwi Arbani dilansir dari ANTARA pada Rabu (1/4/2026).

Dwi Arbani menjelaskan bahwa penyesuaian operasional yang dimaksud merupakan pembatasan sampah organik dan hanya menerima sampah anorganik atau residu.

Arahan tersebut mendorong pentingnya pemberhentian praktik open dumping dan pengurangan sampah, khususnya sampah organik yang harus diselesaikan dari sumbernya.

Kebijakan ini menkankan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan kawasan harus dilakukan lebih awal, sehingga TPA Suwung akan difokuskan untuk penanganan sampah residu.

Kepala DKLH Bali menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap komposisi sampah organik di bali yang tinggi, yakni mencapai 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA, kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” tutur I Made Dwi Arbani.

Lewat arahan ini, Pemprov Bali menekankan agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Dwi Arbani menyebut Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung telah menjalankan berbagai upaya yang nyata untuk perkuat kesiapan di lapangan.

Pemkab Badung mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari, telah menyalurkan 141.719 unit tas komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.

Melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton perhari, Pemkot Denpasar juga memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan.

“Selain itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan,” imbuh I Made Dwi Arbani.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” ujar I Made Dwi Arbani.

Dwi Arbani juga menyebut bahwa sampah organik sebenarnya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik.

Masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.

Pengolahan sampah tersebut dapat dilakukan melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern.

Langkah-langkah tersebut berperan serta dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.

Lebih lanjut, Dwi Arbani menegaskan meskipun sampah organik resmi dilarang masuk ke TPA Suwung per hari ini, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tidak serta merta memberikan bebean pengelolaan kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan, ini adalah upaya bersama,” pungkas I Made Dwi Arbani.

Sumber:

Ni Putu Putri Muliantari & Bambang Sutopo Hadi. (2026, 1 April). Pemprov Bali mulai larang sampah organik masuk TPA Suwung. ANTARA News. Diakses pada Rabu, 1 April 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/5504477/pemprov-bali-mulai-larang-sampah-organik-masuk-tpa-suwung?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Editor: Inesia Dian

Bagikan ke :

Leave a Reply