Raja Ampat Bukan Ladang Tambang, KLH Tegaskan Komitmen Lingkungan

JAKARTA, GREENMIND – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan terus meneliti secara mendalam berbagai aspek terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, menyusul keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Selasa 10 Juni 2025.

Kepala Biro Humas KLH/BPLH, Sasmita Nugroho, menyampaikan pada Selasa sore di Jakarta bahwa Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menilai penting untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek, baik dari sisi lingkungan maupun aspek hukumnya.

“Saat ini Menteri tengah melakukan proses diskusi dan konsultasi intensif dengan para ahli yang memiliki kompetensi di bidang bidang tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil ke depan berpijak pada pertimbangan yang menyeluruh, obyektif, dan tepat sasaran,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya memahami bahwa aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama di Raja Ampat, telah menjadi sorotan banyak pihak. Mereka juga menyadari tingginya kepedulian publik terhadap upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan bernilai tinggi tersebut.

Sementara itu, KLH/BPLH tetap konsisten menjalankan prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil seharusnya difokuskan untuk kegiatan pariwisata, konservasi, budidaya laut, serta penelitian.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat landasan hukum pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Putusan ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian serta keadilan antargenerasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan KLH/BPLH bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak lingkungan permanen.

“Kami percaya bahwa perlindungan lingkungan hanya dapat dicapai secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor, dialog yang terbuka, dan komitmen terhadap kepatuhan hukum. KLH/BPLH akan terus mengedepankan transparansi, inklusivitas, dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan dan langkah ke depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut diambil setelah empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, dinilai telah melanggar ketentuan terkait perlindungan lingkungan hidup.

Bagikan ke :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *