Upaya pengiriman ilegal ratusan kilogram daging dan satwa liar di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) pada Kamis (12/2/2026).
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo mengatakan bahwa pihaknya menemukan serta melakukan karantina terhadap 200 kilogram daging celeng, 70 kilogram daging ular sanca, serta 88 kelelawar dalam kondisi mati.
Tindakan karantina dilakukan karena seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang berlaku.
Penindakan ini bermula dari pengawasan rutin terhadap alat angkut KMP Portlink VIII yang akan berangkat menuju Bitung, Sulawesi Utara.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng yang bercampur dengan beberapa potong daging ular, serta kelelawar dalam kondisi mati. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujar Sugeng Prayogo, dilansir dari ANTARA Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, pemilik daging satwa tidak kunjung datang setelah aksinya digagalkan, sehingga petugas mengamankan komoditas tersebut dan melakukan karantina penahanan.
Sugeng juga menegaskan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen serta pelaporan kepada petugas karantina, baik di tempat keberangkatan mau pun di tempat pemasukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 21/2029 tentang Karantia Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Apabila tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegas Sugeng dilansir dari ANTARA (12/2/2026).
Penindakan ini juga merupakan upaya dari kewaspadaan terhadap potensi penyebaran virus Nipah (Nipah Virus/NiV).
Secara ilmiah, diketahui kelelawar merupakan reservoir alami Virus Nipah, sementara babi berperan sebagai inang perantara (intermediate host) yang dapat menularkan virus padac hewan lain dan manusia.
“Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus virus Nipah di Indonesia, perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina berpotensi meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Sugeng dilansir dari ANTARA (12/06/2026).
Langkah ini pun sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.
Karantina Maluku Utara berkomitmen untuk terus mengawasi lalu lintas media pembawa untuk menjaga kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan keamanan hayati nasional.
Sugeng juga menegaskan media pembawa yang ditahan akan melakukan karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Abdul Fatah & Ade P. Marboen. (2026, 12 Februari). Karantina Malut tahan ratusan kilogram daging dan satwa liar ilegal. ANTARA Newa. Diakses 12 Februari 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/5411730/karantina-malut-tahan-ratusan-kilogram-daging-dan-satwa-liar-ilegal
Editor: Inesia Dian
