KLH Hentikan Operasional Insinerator Sampah Milik Pemkab Badung

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menanggapi penyegelan insinerator pemusnah sampah milik Pemkab Badung di Bali, Jumat (6/2/2026). (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Greenmind, Badung — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menutup permanen seluruh insinetor pemusnah sampah milik Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Tindakan ini dilakukan karena fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar mutu emisi yang ditetapkan dan berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Penyegelan dilakukan pada 12 unit insinetor di dua Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Badung. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa semua insinetor wajib memiliki izin standar mutu dari KLH, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga alat yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh dioperasikan.

“Sudah disegel, sudah disegel permanen,” ujar Hanif dilansir dari ANTARA, Jumat (6/2/2026).

Penyegelan mencakup fasilitas yang baru dipasang sekalipun. Meskipun sejumlah penyedia menyatakan insinerator mereka memenuhi ambang batas emisi dioksin furan, KLH tetap mengambil langkah tegas demi perlindungan lingkungan, terutama karena Badung merupakan daerah tujuan wisata yang padat.

Pemerintah pusat tengah menyiapkan alternatif teknologi baru berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan mulai beroperasi pada Maret 2026 untuk wilayah Bali, termasuk Badung dan Denpasar. Teknologi ini diharapkan dapat menggantikan fungsi insinerator sekaligus meningkatkan penanganan sampah di provinsi ini.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan meskipun keputusan KLH berdampak pada operasional pengolahan limbah di daerahnya, pemerintah kabupaten akan mencari solusi alternatif. Di antaranya memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya dan mendorong pengelolaan organik di tingkat rumah tangga serta desa.

Langkah KLH ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)yang menargetkan peningkatan penanganan sampah di Indonesia minimal 63 persen pada 2026. Hingga saat ini realisasinya baru sekitar 24 persen.

Sumber:

Antara News. (2026, Februari 6). KLH segel seluruh insinerator pemusnah sampah milik Badung. https://www.antaranews.com/berita/5400250/klh-segel-seluruh-insinerator-pemusnah-sampah-milik-badung

Bagikan ke :

Leave a Reply