Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Penataan Izin PBPH, Fokus Evaluasi Konsesi PT Toba Pulp Lestari

Greenmind, Jakarta, 16 Oktober 2025Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) menegaskan kembali komitmennya dalam melakukan penataan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai salah satu prioritas strategis nasional. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, kualitas, dan akuntabilitas pengelolaan hutan negara, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan konflik lahan dan hak masyarakat yang telah berlangsung lama.

Penataan PBPH dilakukan melalui serangkaian kebijakan evaluasi, termasuk penyelesaian tumpang tindih areal kerja dan perbaikan kinerja perizinan, agar pemanfaatan sumber daya hutan dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan bertanggung jawab.

Salah satu fokus utama evaluasi tersebut adalah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara. Sejak pertama kali diberikan izin pada tahun 1992, ketika masih bernama PT Inti Indorayon Utama, luas konsesi TPL telah berkurang secara signifikan. Pada tahun 2020, luasnya tercatat hanya 167.912 hektare, atau telah berkurang 37 persen dari total awal.

Hasil evaluasi terbaru pada pertengahan 2025 mengidentifikasi tingginya tingkat fragmentasi areal di dalam konsesi TPL. Kondisi ini disebabkan oleh perubahan status kawasan hutan serta meningkatnya aktivitas non-kehutanan di sekitar wilayah tersebut. Menanggapi temuan ini, Ditjen PHL mengusulkan kebijakan rasionalisasi konsesi sebagai langkah penataan ulang untuk memastikan kejelasan tata kelola kawasan hutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik dan memperkuat kepastian hukum.
Tujuan kami jelas, mengurangi risiko konflik, memberikan kepastian status lahan, menekan biaya sosial dan lingkungan, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan secara efisien dan berkelanjutan,” ujar Laksmi.

Ia menambahkan bahwa rasionalisasi tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat sekitar maupun pelaku usaha di sektor kehutanan.
Rasionalisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” imbuhnya.

Selain melakukan evaluasi terhadap konsesi, Kemenhut juga memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban di lapangan. Pemerintah menekankan pentingnya kebijakan konservasi yang inklusif, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra strategis dalam menjaga kelestarian hutan.

Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menata ulang izin usaha kehutanan agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

Bagikan ke :