Kemenhut Ungkap Tersangka Penyelundupan Satwa Ke Thailand

Orangutan dilindungi diamankan petugas dari kasus penyelundupan satwa liar. (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Greenmind, Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AS (40) dalam kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Thailand. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama instansi terkait menyimpulkan adanya bukti cukup dari hasil gelar perkara pada 1 Februari 2026.

Kepala Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi pengingkapan kasus dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Langsa dan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dana BSDA Aceh dalam menjaga kekayaan biodiversity Indonesia” ujarnya dalam siaran pers resmi Kemenhut.

“Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus, baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh — Sumatera Utara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia,” kata Hari Novianto. — Kemenhut Siaran Pers, 3 Februari 2026

Pengungkapan kasus itu bermula dari penindakan tim gabungan pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ketika petugas gabungan menemukan 53 koli yang berisi ratusan satwa liar termasuk jenis dilindungi seperti orangutan, lutung jawa, berbagai jenis burung eksotis, dan bagian tubuh satwa yang diduga termasuk tengkorak harimau. Semua barang bukti serta pelaku diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem. “Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir,” ujarnya, dilansir dari Antara pada hari Selasa (2/2/2026). Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Kemenhut menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan koordinasi antarinstansi untuk mencegah praktik penyelundupan satwa liar ke luar negeri, termasuk di jalur tidak resmi seperti dermaga kecil dan muara sepanjang pesisir timur Aceh.

Sumber:

Antara News. (2026, 2 Februari). Kemenhut amankan tersangka penyelundupan satwa dilindungi ke Thailand. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5391026/kemenhut-amankan-tersangka-penyelundupan-satwa-dilindungi-ke-thailand

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026, 3 Februari). GAKKUM KEHUTANAN Tetapkan Tersangka Penyelundupan Ratusan Satwa Liar Dilindungi ke Thailand [Siaran Pers]. Diakses dari https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/gakkum-kehutanan-tetapkan-tersangka-penyelundupan-ratusan-satwa-liar-dilindungi-ke-thailand

Bagikan ke :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *