Kasus Pembalakan Liar di Aceh Tamiang Masuk Penyidikan Polri

Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait kasus lingkungan di Aceh Tamiang. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Greenmind, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar yang diduga berkaitan dengan banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Sejumlah laporan polisi telah dinaikkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut terdapat tujuh laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan.

“Sudah ada tujuh laporan polisi yang kita tingkatkan ke penyidikan, tiga terkait pidana lingkungan hidup dan empat terkait pembalakan liar,” kata Irhamni, dilansir dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Irhamni menjelaskan, penyidik menemukan kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir hingga ke kawasan permukiman dan pondok pesantren di Aceh Tamiang. Temuan tersebut kemudian ditelusuri hingga ke wilayah hulu sungai untuk memastikan asal-usul kayu dan dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan.

Menurut Irhamni, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tingginya tingkat sedimentasi sungai yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar. Kondisi tersebut memperparah dampak banjir bandang dan meningkatkan risiko bencana di wilayah hilir.

“Sedimentasi sungai sangat tinggi akibat aktivitas pembukaan lahan yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup,” ujar Irhamni, dilansir dari Antara (4/2/2026).

Informasi serupa juga disampaikan oleh Detik.com, yang menyebut bahwa kasus dugaan pembalakan liar di Aceh Tamiang telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik mendalami modus penebangan dengan cara menumpuk kayu di bantaran sungai agar hanyut saat debit air meningkat.

“Kasus dugaan pembalakan liar sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Irhamni, dilansir dari Detikcom, Rabu (4/2/2026).

Polri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:

Antara. (2026, 4 Februari). Polri usut pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar di Aceh Tamiang. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5395022/polri-usut-pidana-lingkungan-hidup-dan-pembalakan-liar-di-aceh-tamiang

Detikcom. (2026, 4 Februari). Kasus dugaan pembalakan liar di Aceh Tamiang naik ke penyidikan. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-8340279/kasus-dugaan-pembalakan-liar-di-aceh-naik-ke-penyidikan

Antara. (2025, 9 Desember). Bareskrim selidiki dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang. ANTARA News. https://kalbar.antaranews.com/berita/677227/bareskrim-polri-selidiki-dugaan-penebangan-liar-di-sungai-tamiang

Bagikan ke :

Leave a Reply