Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, memastikan hasil uji laboratorium kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu pada Selasa (17/2/2026).
Proses pengujian tersebut dilakukan pascaterjadinya pencemaran zat kimia pestisida pada aliran Sungai Cisadane.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Tangerang, secara visual maupun parameter baku mutu, kualitas air dinyatakan kembali normal.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi pada Selasa (17/2/2026).
“Hasil uji yang dilakukan menunjukkan jika kualitas air Sungai Cisadane telah memenuhi baku mutu,” kata Wawan Fauzi di Tangerang dilansir dari ANTARA (17/2/2026).
Wawan memaparkan bahwa kolaborasi yang dilakukan berbagai pihak seperti pemerintah, relawan, serta komunitas peduli lingkungan mempercepat pemulihan kualitas air.
Hingga kini, proses sterilisasi serta pemantauan masih dilakukan DLH Kota Tangerang meskipun Sungai Cisadane telah menunjukkan pemulihan sejak hari kedua pascaterjadi insiden.
DLH bersama Kementerian Lingkungan juga melakukan kegiatan susur sungai untuk memastikan tak ada lagi sumber pencemar dan memastikan stabilitas kondisi air.
Aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Cisadane diharapkan dapat kembali berjalan normal dengan pulihnya kondisi air, begitu pun dengan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Warga yang melakukan aktifitas di Sungai Cisadane sudah bisa menjalankan secara normal namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan,” tutur Wawan Fauzi dilansir dari ANTARA (17/2/2026).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq telah bersiap untuk melayangkan gugatan kepada PT Biotek Saranatama selaku pemilik gudang penyimpanan pestisida yang mencemari aliran Sungai Cisadane yang membentang sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer yang mencakup wilayah Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Langkah ini diambil sebagai tindak tegas pemerintah terhadap pihak yang merusak lingkungan dan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas pemulihan.
“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009,” tegas Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari ANTARA (17/2/2026).
Sumber:
Achmad Irfan & Wuryanti. (2026, 17 Februari). DLH Tangerang: Kualitas air sungai cisadane sudah penuhi baku mutu . ANTARA News. Diakses 17 Februari 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/5421098/dlh-tangerang-kualitas-air-sungai-cisadane-sudah-penuhi-baku-mutu
Tangerangkota.go.id. (2026, 17 Februari). DLH Kota Tangerang Pastikan Air Sungai Cisadane Kembali Penuhi Baku Mutu. Pemerintah Kota Tangerang . Diakses 17 Februari 2026, dari https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/61969/dlh-kota-tangerang-pastikan-air-sungai-cisadane-kembali-penuhi-baku-mutu
Editor: Inesia Dian
