BRIN Ungkap Ancaman Reklamasi dan Pencemaran terhadap Ekosistem Padang Lamun

Tangkapan layar - Asep Hidayat, Kepala Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam diskusi daring Senin (2/3/2026). ANTARA/Prisca Triferna.

Kepala Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asep Hidayat menyorot reklamasi dan pencemaran lingkungan sebagai ancaman bagi ekosistem lamun. Ancaman tersebut memiliki dampak terhadap pelepasan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga perekonomian pasar. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring di Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Asep memaparkan bahwa karbon biru (blue carbon) memiliki potensi besar untuk menyerap karbon, termasuk padang lamun dan mangrove. Keduanya dapat ditemukan di Indonesia meski mengalami ancaman ekosistem.

“Di Indonesia potensi karbon biru di padang lamun diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta karbon. Menjadikan aset penting bagi strategi mitigasi dan perubahan iklim nasional dan sumber ekonomi ke depan,” tutur Asep Hidayat dilansir dari ANTARA (3/3/2026).

“Namun demikian, kita juga menghadapi berbagai tantangan serius, saya kira. Tekanan pembangunan di pesisir, sedimentasi yang terus terjadi, saya kira sedimentasi ini terjadi bukan hanya karena begitu saja, tetapi ada konversi di daerah hulu dan lain-lain sehingga ini mengalir ke daerah pesisir,” tambah Asep Hidayat dilansir dari ANTARA (3/3/2026).

Selain dampk perubahan iklim yang menyebabkan suhu di permukaan laut meningkat, terdapat juga ancaman pencemaran serta penangkapan yang tidak ramah lingkungan.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN Prof. Ris. Dr. Nurul Dhewani dalam diskusi yang sama menyebutkan sejumlah jasa ekosistem lamun bagi lingkungan.

Ekosistem lamun memiliki fungsi sebagai habitat bagi satwa terancam punah, sebagai lokasi proses reproduksi pada hewan air (pemijahan), serta sumber pangan untuk ikan dan spesies lainnya, termasuk kuda laut dan dugong.

Prof. Ris. Dr. Nurul Dhewani juga menyampaikan bahwa ekosistem padang lamun menjadi sumber pendapatan untuk masyarakat peisisir, termasuk penangkapan ikan, kepiting, dan kerang.

Untuk itu, selain faktor eksternal seperti perubahan iklim, aktivitas manusia seperti reklamasi, penangkapan berlebihan, dan polusi juga termasuk sebagai ancaman untuk padang lamun.

Prof. Ris. Dr. Nurul Dhewani menyokong peningkatan upaya pengelolaan, termasuk pembentukan kawasan konservasi lamun, restorasi habitat, dan edukasi kepada masyrakat tentang peran penting ekosistem lamun.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis Peta Karang dan Padang Lamun Nasional 2025 pada akhir tahun lalu. Dalam peta tersebut, ditetapkan luasan karang keras secara nasional adalah 838 ribu hektare dan 660 ribu hektare untuk ekosistem padang lamun.

Sumber:

Prisca Triferna Violleta & Risbiani Fardaniah. (2026, 2 Maret). BRIN: Ekosistem padang lamun terancam akibat reklamasi dan pencemaran. ANTARA News. Diakses pada Selasa, 03 Maret 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/5447358/brin-ekosistem-padang-lamun-terancam-akibat-reklamasi-dan-pencemaran?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Editor: Inesia Dian

Bagikan ke :

Leave a Reply