Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 54 Ribu Baby Lobster ke Singapura

Greenmind, Yogyakarta — Petugas Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 54.096 ekor baby lobster yang akan dibawa ke Singapura melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (1/3/2026). Upaya ini terungkap melalui pemeriksaan rutin di area keberangkatan internasional. 

Puluhan ribu benih lobster ditemukan dalam dua koper milik penumpang yang dicurigai saat pemeriksaan dengan sinar X-Ray. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan fisik bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Yogyakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyatakan, “Penindakan ini membuktikan pengawasan kita semakin solid dan sinergi antar instansi berjalan dengan baik,” dilansir dari laman resmi Bea Cukai Minggu (1/3/ 2026). Kedua penumpang, berinisial HK dan AW, kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa baby lobster disimpan dalam kantong plastik dan dimasukkan ke koper. Total yang diamankan mencapai 54.096 ekor, yang bernilai ekonomis cukup tinggi dan termasuk komoditas laut yang dilindungi. Bea Cukai menyerahkan baby lobster ke pihak karantina untuk pengembalian ke habitatnya agar kelestarian sumber daya laut tetap terjaga.

Kasus ini menunjukkan upaya penyelundupan melalui jalur udara masih terjadi, namun pengawasan di bandara internasional mampu mencegah barang ilegal keluar dari Indonesia. “Langkah ini bagian dari upaya perlindungan sumber daya laut dan pencegahan kerugian negara akibat perdagangan ilegal,” dilansir dari laman resmi Bea Cukai Minggu (1/3/2026).

Sumber: 

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY. (2026, Rabu 4 Maret). Pengawasan makin solid, 54 ribu ekor baby lobster gagal diselundupkan lewat YIA. https://kanwiljatengdiy.beacukai.go.id/berita/pengawasan-makin-solid-54-ribu-ekor-baby-lobster-gagal-diselundupkan-lewat-yia

Bagikan ke :

Leave a Reply