Bantu Urai Penumpukan Sampah di Pasar Kramat Jati, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Tangani Sampah Tiga Hari Berturut-turut

Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu (29/3/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta, Greenmind — Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur dilaporkan telah menangani sampah di Pasar Induk Kramat Jati selama tiga hari berturut-turut. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah pada Senin (30/03/2026) di Jakarta.

“Selama tiga hari, kami membantu pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3), sebagai langkah darurat untuk mengurai penumpukan sampah di kawasan pasar tersebut,” tutur Dwi Firmansyah dilansir ANTARA pada Senin (30/03/03).

Dwi menyebut  bahwa pihaknya mengerahkan puluhan armada pengangkut sampah secara intensif.

Sekitar 20 truk disiapkan untuk pengangkutan sampah menuju Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang untuk menguraikan penumpukan sampah setiap harinya.

Tindakan tersebut bersifat sementara dan bukanlah cara untuk mengambil alih tanggung jawab.

Dwi menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan pasar merupakan kewajiban pengelola, yaitu Perumda Pasar Jaya sebagai bagian dari area komersial.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tak memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah di kawasan usaha.

Bantuan yang diberikan tersebut semata-mata untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat penumpukan sampah yang dapat mengganggu lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah,” ujar Dwi.

Dwi juga mengingatkan mengenai pengelolaan sampah oleh pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi.

Regulasi-regulasi tersebut di antaranya meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, setiap penghasil sampah wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.

Hal tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengharuskan pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri.

Adanya keterbatasan kuota pembuangan ke TPST Bantar Gebang juga menjadi kendala. Untuk pembuangan sampah, Kecamatan Kramat Jati hanya memiliki jatah sebanyak 16 truk perharinya, buntut dari pembatasan setelah adanya peristiwa longsor di lokasi tersebut.

Dengan adanya keterbatasan tersebut, pengangkutan sampah dari permukiman warga pun dijadikan sebagai prioritas

Sementara untuk kawasan komersial seperti pasar, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran diharapkan dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

“Prioritas kami tetap sampah warga. Untuk kawasan komersial, seharusnya sudah memiliki sistem pengelolaan sendiri,” tegas Dwi.

Komposisi sampah di Pasar Induk yang didominasi oleh sampah organik pun turut disorot oleh Dwi.

Jenis sampah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk diolah menjadi kompos atau produk lain yang memiliki nilai guna, sehingga tak perlu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Lebih lanjut, Manajer Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun memberikan apresiasi bantuan yang diberikan jajaran DLH DKI Jakarta.

Agus mengakui bahwa pihaknya sedang berupaya untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan sampah secara mandiri.

Sayangnya, upaya tersebut belum mampu megimbangi volume sampah harian yang diperkirakan mencapai 150 hingga 200 ton. Akibatnya, penumpukan sampah masih terjadi di sejumlah titik dalam kawasan pasar.

Selanjutnya, untuk mendukung transportasi sampah ke TPST Bantar Gebang, pengelola pasar berencana untuk mengoperasikan lima armada truk sampah secara mandiri mulai Mei mendatang.

Kerja sama pun turut dijalin dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk merancang sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis teknologi.

Program jangka panjang tersebut ditargetkan mampu mengolah seluruh sampah yang dihasilkan pasar secara mandiri tanpa bergantung pada pihak luar.

“Kami berharap selama masa transisi ini, tetap ada dukungan dari Dinas LH, sampai sistem pengelolaan mandiri kami berjalan optimal,” ujar Agus.

Mengutip dari ANTARA, sebelumnya, keluhan datang dari pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Suratno (52) mengeluhkan tumpukan sampah yang menggunung dan tak kunjung terangkut hingga mengganggu aktivitas jual beli.

“Sekarang makin menyempit jalannya karena sampah menggunung gitu. Dulu masih lega, sekarang kendaraan susah lewat,” tutur Suratno.

Suratno mengeluhkan kondisi tersebut menganggu aktivitas jual beli karena bau yang menyengat dan akses jalan yang semakin menyempit.

Terlebih lagi, keluhan tersebut datang dari sejumlah pedagang yang beraktivitas di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) setiap harinya.

Sumber:

Siti Nurhaliza & Rr. Cornea Khairany. (2026, 30 Maret 2026). LH Jaktim tangani sampah di Pasar Induk Kramat Jati selama tiga hari. ANTARA News. Diakses pada Senin, 30 Maret 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/5500074/lh-jaktim-tangani-sampah-di-pasar-induk-kramat-jati-selama-tiga-hari

Editor: Inesia Dian

Bagikan ke :

Leave a Reply