Inesia Dian

Transparansi Lemah, RUU Konservasi Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jakarta, GREENMIND.ID – Proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) kembali menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai revisi UU ini cacat secara formil dan mengabaikan hak partisipasi publik, terutama masyarakat adat yang paling terdampak. Kritik ini mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Uji Formil UU KSDAHE…

Read more