Tongkonan Ka’pun Ratusan Tahun Dirobohkan akibat Sengketa Lahan di Tana Toraja

Eksekusi lahan adat di Tongkonan Ka’pun, Ratte Kurra, Tana Toraja, pada Jumat (5/12/2025) berakhir ricuh. Foto: Tribun Toraja.

Greenmind, Sulawesi Selatan — Sebuah tongkonan (rumah adat Toraja) yang dikenal sebagai Tongkonan Ka’pun dan diperkirakan berusia ratusan tahun diratakan oleh alat berat pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Eksekusi yang dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Makale itu tidak hanya menimpa satu tongkonan tua, tetapi juga melibatkan pembongkaran beberapa bangunan lain: total objek yang dieksekusi meliputi satu tongkonan berusia ratusan tahun, dua tongkonan baru, enam lumbung padi (alang), serta dua rumah semi permanen.

Pembongkaran dilakukan menggunakan excavator sesuai surat perintah pengadilan.

Kasus ini adalah puncak dari sengketa lahan yang bermula puluhan tahun lalu antara beberapa pihak keluarga; rangkaian perkara dan upaya hukum telah berjalan sejak akhir 1980-an dengan beberapa putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi kali ini.

Putusan-putusan tersebut—termasuk putusan PN Makale dan pengesahan di tingkat banding/MA dalam rangkaian perkara menjadi dasar hukum pelaksanaan pengosongan dan serah terima objek sengketa.

Keluarga yang kehilangan tongkonan menyatakan bahwa bangunan itu merupakan tongkonan turun-temurun dan tidak seharusnya termasuk dalam objek yang dieksekusi; mereka mengajukan bukti genealogis dan klaim adat bahwa tongkonan tersebut bukan bagian dari objek sengketa.

Namun, pengadilan memutuskan mengeksekusi objek sesuai amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kementerian Kebudayaan menanggapi peristiwa ini dengan menyatakan menghormati proses hukum, tetapi juga mengingatkan bahwa peristiwa tersebut menyentuh keberlanjutan warisan budaya Toraja.

Kementerian menyebut pelaksanaan eksekusi berdampak bukan hanya pada struktur fisik tetapi juga pada nilai-nilai budaya masyarakat adat, dan mengumumkan rencana pemetaan ulang kawasan pemukiman tradisional bersama instansi terkait sebagai tindak lanjut.

Warga adat dan aktivis pelestarian budaya menyuarakan keprihatinan bahwa beberapa bangunan tradisional yang menjadi simbol memori kolektif masyarakat Toraja bisa hilang bila tidak ada perlindungan hukum/penetapan cagar budaya yang jelas.

Sejumlah pihak mendesak percepatan proses penetapan cagar budaya dan perlindungan kawasan tradisional agar kejadian serupa tidak terulang.

Pihak pengadilan menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena putusan perkara tersebut sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

Tim pelaksana di lapangan juga menyatakan mereka hanya menjalankan perintah sesuai keputusan dan surat tugas resmi. Saat eksekusi berlangsung, sempat terjadi protes dan ketegangan kecil sebelum pembongkaran dimulai.

Sumber:

Bagikan ke :