Kayu Indonesia Terverifikasi Lestari: Pemerintah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Hutan yang Adil dan Transparan

Greenmind.id, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia melalui sistem tata kelola yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Seluruh kayu yang diproduksi dan diperdagangkan dari Indonesia kini telah dipastikan legal, lestari, dan terverifikasi melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti menyampaikan bahwa kebijakan ini memastikan seluruh proses pemanfaatan hutan berjalan sesuai hukum dan memperhatikan keseimbangan ekologi.

“Kayu yang dihasilkan dari izin resmi, baik di kawasan hutan maupun areal penggunaan lain, telah diverifikasi secara ketat melalui SVLK. Ini menjamin legalitas sekaligus keberlanjutan,” ujar Laksmi, Kamis (23/10/2025).

Menurut Laksmi, pemerintah membedakan secara tegas antara deforestasi ilegal dan kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan berdasarkan izin resmi untuk tujuan pembangunan atau reforestasi. Ia menegaskan bahwa tidak semua pembukaan hutan dapat dikategorikan sebagai deforestasi.

Kebijakan ini didukung oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, UU Cipta Kerja, hingga PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Seluruh pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib melaksanakan reboisasi, konservasi keanekaragaman hayati, dan pelibatan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menambahkan bahwa SVLK menjadi bukti transparansi dan tanggung jawab Indonesia dalam pengelolaan hutan.

“Setiap kayu yang beredar harus memiliki dokumen verifikasi. Sistem ini tidak hanya menjamin legalitas, tapi juga memastikan keterlacakan dari hulu ke hilir,” jelas Erwan.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling terbuka di dunia. Langkah digitalisasi pengawasan hutan terus diperkuat agar publik dapat ikut mengawasi rantai pasok kayu secara transparan.

Kemenhut menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi toleransi terhadap praktik deforestasi ilegal. Setiap izin usaha wajib menjalankan inventarisasi hutan berkala, perencanaan kerja jangka panjang, hingga kewajiban penanaman kembali untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini wujud nyata komitmen kita menjaga kepercayaan pasar global sekaligus memastikan sumber daya hutan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutup Laksmi.

Dengan prinsip kolaborasi dan transparansi, pemerintah berharap pengelolaan hutan Indonesia menjadi contoh bagi dunia bahwa pembangunan ekonomi dan kelestarian alam bisa berjalan beriringan.

Bagikan ke :