Greenmind.id, Jakarta, 11 Oktober 2025 — Kementerian Kehutanan terus memperkuat peran diplomasi dan kerja sama luar negeri dalam upaya penurunan emisi sektor kehutanan dan lahan melalui penyusunan Panduan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri bertajuk FOREST-D (Forestry Emission Reductions through Strategic Diplomacy). Panduan ini menjadi acuan strategis bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan agar setiap kegiatan kerja sama internasional sejalan dengan program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Program FOLU Net Sink 2030 merupakan langkah nyata Indonesia menuju pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim yang ditargetkan tercapai pada tahun 2050. Melalui program ini, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan secara signifikan, sekaligus mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di sektor FOLU.
Kementerian Kehutanan menilai bahwa untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan internasional yang terarah dan efektif. Oleh karena itu, seluruh kerja sama luar negeri di sektor kehutanan diarahkan agar mendukung implementasi FOLU Net Sink 2030 secara langsung. Panduan FOREST-D disusun oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) sebagai pedoman teknis bagi satuan kerja di pusat maupun daerah.
Panduan ini memiliki tujuan utama untuk:
- Mendukung pengelolaan hutan lestari dan konservasi sumber daya alam hayati di kawasan konservasi;
- Mendorong pencapaian target penurunan emisi sektor kehutanan;
- Memastikan koordinasi antarunit berjalan transparan dan akuntabel;
- Menyelaraskan seluruh kegiatan kerja sama luar negeri dengan kebutuhan nasional dalam mitigasi perubahan iklim.
Dalam pelaksanaannya, Panduan FOREST-D mencakup empat aspek penting, yaitu:
- Perencanaan dan pengusulan kerja sama luar negeri, termasuk penentuan prioritas wilayah dan tema aksi mitigasi;
- Proses negosiasi dengan mitra internasional;
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan hasil kerja sama, yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon di sektor kehutanan;
- Koordinasi lintas unit dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keselarasan arah kebijakan.
Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan, setiap usulan kegiatan kerja sama luar negeri wajib mengacu pada Panduan FOREST-D. Proposal kerja sama harus mencantumkan lokasi kegiatan, kontribusi terhadap penurunan emisi GRK, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi. Biro HKLN akan melakukan verifikasi teknis dan memberikan masukan agar usulan selaras dengan Roadmap Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan 2025–2030.
Selain itu, seluruh unit eselon I diwajibkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro HKLN sebelum melakukan komunikasi resmi dengan mitra asing. Kegiatan yang telah disetujui juga wajib dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro HKLN, dengan format pelaporan yang telah diatur.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pelaksanaan Panduan Diplomasi FOREST-D diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kehutanan global, memastikan tata kelola hutan nasional yang berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penanggulangan perubahan iklim dunia.
