Pemerintah Tegaskan Komitmen Reforma Agraria Melalui PPTPKH dan TORA untuk Akses Lahan Berkeadilan

Menhut Raja Juli Antoni

Greenmind, Jakarta, 17 Oktober 2025 — Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan melalui dua program utama, yakni Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kedua program ini menjadi langkah strategis untuk memberikan akses lahan yang adil bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan di Indonesia.

Sejak tahun 2016 hingga Oktober 2025, pelaksanaan PPTPKH dan TORA mencatat capaian yang signifikan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, realisasi penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan telah mencapai 3,04 juta hektare, atau 73 persen dari target nasional sebesar 4,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,58 juta hektare dialokasikan untuk permukiman, kawasan transmigrasi, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama diusahakan.

Salah satu capaian penting dalam pelaksanaan PPTPKH adalah terbitnya 224 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas 373.979 hektare. Melalui SK tersebut, lebih dari 280 ribu bidang tanah kini memiliki legalitas formal, yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan mereka. Legalitas ini juga membuka peluang akses terhadap pembiayaan, program perhutanan sosial, serta peningkatan produktivitas pertanian dan perkebunan.

Program PPTPKH dan TORA memberikan dampak positif di berbagai sektor, di antaranya:

  • Sosial: menurunkan konflik agraria dan mengubah wilayah rawan sengketa menjadi desa produktif dan berdaya.
  • Ekonomi: memberikan kepastian hukum kepada lebih dari 200 ribu keluarga, yang kini dapat meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan seperti jagung, kopi, dan karet.
  • Ekologis: mendorong penerapan sistem agroforestry dan ekonomi hijau yang menjaga tutupan hutan sekaligus mendukung kegiatan produktif berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mengembangkan Peta Indikatif PPTPKH yang berbasis teknologi citra satelit dan drone, dengan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat. Pendekatan digital dan partisipatif ini memastikan bahwa setiap lahan yang dilegalisasi memiliki validitas spasial dan sosial yang kuat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPTPKH dan TORA bukan sekadar program teknis, tetapi gerakan nasional yang mengusung nilai keadilan sosial, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan.

Pemerintah meyakini bahwa reforma agraria menjadi langkah konkret untuk memperkuat perekonomian rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan capaian yang terus meningkat, kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk rakyat—menata hutan, menata lahan, dan menata masa depan Indonesia.

Penulis: Mochammad Afdhal Virgieawan
Sumber: Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor: SP.243/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2025

Bagikan ke :