DLH Kabupaten Bogor Tutup Dua TPS Liar di Cibinong, Dekat Aliran Sungai Ciliwung

Petugas DLH Kabupaten Bogor meninjau dan menghentikan operasi dua TPS liar di Kecamatan Cibinong. Foto: Dziharul Islam/Greenmind

Greenmind, Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak tegas dua Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibinong. Penutupan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan temuan langsung di lapangan yang sempat ramai diberitakan di media.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan TPS liar tersebut.

“Kami melakukan pengecekan di lapangan, dan benar adanya TPS liar, sehingga kami hentikan operasinya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pemberitaan sebelumnya,” ujar Agus, Senin (20/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dua TPS liar tersebut diketahui berlokasi di Kelurahan Sukahati dan Kelurahan Keradenan, Kecamatan Cibinong. Salah satu di antaranya berada di dekat aliran Sungai Ciliwung, meski belum sampai menyebabkan pencemaran.

“Letaknya memang dekat sungai Ciliwung, tapi belum sampai mencemari. Namun tetap kami hentikan karena melanggar aturan,” jelas Agus.

Agus menuturkan, dua TPS liar itu menampung sekitar 1 hingga 3 ton sampah per hari dari warga sekitar. Pihak pengelola TPS akan segera dipanggil oleh DLH melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) untuk dimintai keterangan dan kemungkinan pemberian sanksi.

“Kegiatan pengelola sudah kami hentikan, dan mereka akan dipanggil oleh Gakkum DLH untuk proses lebih lanjut. Karena ini sudah termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Langkah tegas DLH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah potensi pencemaran sungai akibat pengelolaan sampah ilegal.

Reporter: Dziharul Islam Nusantara

Bagikan ke :