Greenmind.id, Jakarta — Pulau Pari, salah satu gugusan kecil di Kepulauan Seribu yang hanya berjarak sekitar dua jam dari pesisir Jakarta, kini menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakatnya.
Dulu dikenal sebagai surga laut berpasir putih, air biru kehijauan, terumbu karang, dan padang lamun yang sehat—Pulau Pari kini tengah diserang kombinasi tekanan iklim, abrasi, serta proyek reklamasi yang dijalankan oleh korporasi. Di tengah gelombang perubahan ini, warga setempat berebut mempertahankan ruang hidup, melawan usaha pencaplokan laut kecil yang berjalan tanpa partisipasi publik.
Keindahan alam Pulau Pari selama ini menjadi daya tarik wisatawan—spot snorkeling, mangrove, dan pasir lembut menjadi modal utama destinasi ini. Namun, ketika izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) diterbitkan tanpa dialog dan kajian mendalam, penguasaan ruang laut oleh pihak swasta mulai mengikis habitat laut serta ruang tangkap nelayan. Sejumlah warga menyebut bahwa perubahan ini bukan cuma soal estetika alam, melainkan soal keberlangsungan sosial, ekonomi, dan ekologis bagi ribuan jiwa yang hidup dari laut.
Keindahan yang Terus Tergerus
Pulau Pari dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari paling populer di Kepulauan Seribu. Keindahan alam berupa pasir putih, terumbu karang, dan padang lamun mendukung ekosistem laut serta menjadi daya tarik wisata snorkeling dan ekowisata laut.

Sejak beberapa tahun lalu, warga setempat telah mencatat sejumlah perubahan kritis: abrasi pantai meningkat, luas padang lamun menyusut, dan air laut mulai menggenangi permukiman.
Menurut laporan Greenpeace Indonesia, reklamasi yang dilakukan di sekitar Pulau Pari turut mempercepat kerusakan ekosistem pesisir, termasuk rugiannya mangrove dan penurunan kualitas terumbu karang.
Artikel Mongabay mencatat bahwa pihak swasta yang mengklaim kepemilikan lahan di sekitar Pulau Pari menggunakan reklamasi sebagai cara memperluas area darat—yang berisiko menimbulkan sedimentasi dan merusak ekosistem dasar laut.
Salah satu insiden yang paling mencuat adalah rusaknya 40 ribu pohon mangrove, serta kerusakan 62 m² terumbu karang dan padang lamun pada proyek pembangunan di perairan sekitar Pulau Pari.
Warga melaporkan bahwa proyek cottage apung dan dermaga pariwisata yang direncanakan jelas melanggar undang-undang dan tata ruang laut yang tidak memperhitungkan nilai ekosistem laut.
Ancaman Korporasi dan Klaim Sepihak
Proyek reklamasi yang dikelola oleh perusahaan swasta (seperti PT CPS) di wilayah laut dangkal Pulau Pari menjadi pusat konflik. Warga mengaku bahwa operasi menggunakan alat berat seperti ekskavator telah dilakukan tanpa pemberitahuan dan pengawasan memadai.
Dalam siaran pers, Greenpeace menyebut bahwa izin PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP membuka celah bagi praktek privatisasi pulau kecil, memprioritaskan kepentingan korporasi daripada masyarakat lokal.
LBH Jakarta dan KIARA mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan izin-izin tersebut. Mereka menyatakan bahwa reklamasi, pembangunan cottage apung, dan dermaga pariwisata melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007) serta peraturan daerah terkait ruang laut.
Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa proses penerbitan izin berjalan tanpa transparansi, tanpa partisipasi publik yang memadai, dan berpotensi maladministrasi.
Pada 8 Oktober 2025, warga Pulau Pari bersama aktivis dan organisasi lingkungan menggelar aksi damai di depan kantor KKP, Jakarta. Mereka mendesak mencabut izin PKKPRL dan menghentikan proyek reklamasi yang dianggap merusak.
Suara Warga: Terpinggirkan dalam Proses Keputusan

Warga Pulau Pari mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan atas proyek pembangunan di ruang laut mereka. Dalam beberapa kasus, mereka baru mengetahui izin telah diterbitkan ketika alat berat sudah berada di lokasi.
Mustaghfirin, Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), menyampaikan bahwa aktivitas reklamasi membuat laut semakin dalam, hasil tangkapan ikan berkurang, dan habitat laut berubah drastis.
Warga juga mengadukan bahwa alat berat pernah disegel secara mandiri, tetapi upaya itu gagal menghentikan aktivitas pembangunan.
Selain itu, beberapa warga melaporkan intimidasi atau tekanan dari unsur aparat militer (Kodim) dalam konteks pengamanan proyek, meskipun dugaan ini masih dalam proses penyelidikan.
Gugatan warga ke PTUN diajukan dengan harapan agar izin-izin yang mengancam lingkungan dan ruang hidup mereka dibatalkan dan ekosistem pulau dikembalikan.
Jalan Keluar dan Tuntutan Warga
Koalisi masyarakat sipil dan warga Pulau Pari menyuarakan tuntutan berikut:
- Segera mencabut izin PKKPRL yang telah diterbitkan tanpa kajian partisipatif dan transparan.
- Hentikan pemberian izin reklamasi secara sepihak, yang berpotensi merusak ruang laut dan mengancam keselamatan ekosistem.
- Pulihkan ekosistem laut melalui restorasi mangrove, padang lamun, dan terumbu karang bersama masyarakat lokal.
- Libatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam setiap proyek di ruang laut mereka.
